|

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Milik Pemkab Mempawah

AJ dan DAJ, warga Mempawah, diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah atas dugaan pencurian kabel di Kantor Badan Kesbangpol, Rabu (14/10/2026).SUARASEKADAU/SK
Mempawah (Suara Sekadau) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah mengamankan dua orang berinisial AJ dan DAJ yang diduga terlibat pencurian kabel tembaga milik Pemerintah Kabupaten Mempawah di bangunan eks RSUD dr. Rubini, Jalan Raden Kusno, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir.

Kedua warga Mempawah tersebut diamankan pada Rabu (14/10/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan kabel di lokasi yang kini digunakan sebagai Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mempawah.

Kasus ini bermula pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, ketika aliran listrik di Kantor Kesbangpol Kabupaten Mempawah tiba-tiba padam. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah kabel pada instalasi ruang genset di bangunan eks RSUD dr. Rubini telah hilang.

Kabel yang dilaporkan hilang diperkirakan memiliki panjang sekitar 10 meter. Kejadian tersebut berdampak pada pasokan listrik di kantor Kesbangpol.

Pihak terkait kemudian berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mempawah. Dari hasil koordinasi, diketahui kabel tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah.

Akibat kejadian itu, Pemkab Mempawah diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Mempawah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan pencurian.

Pada Rabu (14/10/2026), polisi memperoleh informasi mengenai identitas para terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan AJ dan DAJ di lokasi berbeda.

Keduanya dibawa ke Polres Mempawah bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi gunting besi, tang potong, pisau cutter, senter, dan kabel tembaga.

Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Proses hukum terhadap keduanya selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play