![]() |
| Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam, seusai rapat pembahasan penanganan RTLH .SUARASEKADAU/SK |
Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, menyampaikan hal itu seusai rapat pembahasan penanganan RTLH di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kubu Raya, Jumat (16/10/2026).
Yusran mengatakan, program penanganan RTLH merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) pembangunan tiga juta rumah. Karena itu, peluang penambahan kuota pada 2027 perlu dimanfaatkan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat.
“Data yang sudah kita siapkan saat ini sebanyak 1.931 unit. Kita didorong untuk mengusulkan minimal 3.000 unit pada 2027. Karena itu, kita perlu berkolaborasi dengan seluruh OPD agar data masyarakat yang membutuhkan bisa segera dihimpun, diverifikasi, dan divalidasi,” ujarnya.
Menurut Yusran, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh jumlah rumah yang diusulkan, tetapi juga ketepatan sasaran penerima bantuan. Oleh sebab itu, data kesejahteraan masyarakat, termasuk pengelompokan berdasarkan desil, perlu diperiksa secara berkala agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Ia meminta Dinas Sosial bersama OPD terkait membuka ruang bagi pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat untuk menyampaikan masukan apabila ditemukan data yang tidak sesuai. Langkah ini diperlukan agar warga yang benar-benar membutuhkan bantuan tidak terlewat dalam proses pendataan.
“Kalau memang ada data yang keliru, harus kita perbaiki. Data yang kita gunakan harus valid, relevan, dan mutakhir. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran bantuan justru tidak terakomodasi karena ketidaksesuaian data,” tegasnya.
Optimalkan Puskesos dan Integrasi Data
Selain pemutakhiran data, Yusran menekankan pentingnya mengoptimalkan peran Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa. Lembaga tersebut diharapkan menjadi penghubung dalam pendataan dan pemetaan kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial, dan OPD terkait.
Ia juga meminta setiap OPD menyusun data masyarakat sesuai bidang pelayanan masing-masing. Dinas Pertanian, misalnya, diharapkan memiliki gambaran kondisi masyarakat di kawasan pertanian. Sementara itu, masyarakat di wilayah perkebunan, perikanan, perdagangan, dan jasa juga perlu terdata melalui OPD yang membidangi sektor tersebut.
Seluruh data tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dan diintegrasikan melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) untuk mendukung penyusunan satu data daerah berbasis geospasial.
Melalui integrasi data tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun perencanaan program dan mengalokasikan anggaran berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.
Lebih dari 21 Ribu RTLH Terdata
Sementara itu, Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya menyampaikan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat lebih dari 21.000 unit rumah tidak layak huni di wilayah tersebut. Data itu kini sedang disinkronkan dan dipertajam melalui proses verifikasi serta validasi lapangan.
Dalam proses pendataan, sebanyak 20.500 unit rumah telah masuk tahap sinkronisasi, sedangkan 1.391 unit telah diinput ke dalam sistem. Data tersebut masih perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kriteria program dan kelayakannya sebagai dasar pengusulan bantuan.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap koordinasi lintas OPD dapat mempercepat pemutakhiran data sehingga target pengusulan minimal 3.000 unit RTLH pada 2027 dapat memenuhi persyaratan program pemerintah pusat.
Upaya ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak melalui pendataan yang akurat, perencanaan terintegrasi, dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran.[SK]
