|

Sekda Pontianak Tegaskan MCSP Bukan Tugas Inspektorat, OPD Diminta Perkuat Pencegahan Korupsi

Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2026 kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (1/9/2026). SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta seluruh perangkat daerah memperkuat komitmen dalam pelaksanaan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026.

Menurut Amirullah, upaya pencegahan korupsi tidak dapat dibebankan hanya kepada Inspektorat. Setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk mengenali potensi risiko, memperkuat pengendalian, serta memastikan setiap proses kerja berjalan sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Amirullah saat membuka Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2026 kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (1/9/2026).

Amirullah mengatakan, MCSP menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, akuntabel, sekaligus berorientasi pada pencegahan korupsi.

Karena itu, ia meminta seluruh kepala perangkat daerah tidak memandang MCSP sebagai pekerjaan administratif semata maupun urusan Inspektorat.

“Komitmen itu tulisan yang hampir pasti menjadi aksi. Kalau sudah kita ucapkan, itu sudah mendekati aksi. Jadi komitmen perangkat daerah dalam pelaksanaan MCSP ini harus kita kuatkan,” ujar Amirullah.

Pelaksanaan MCSP 2026 menekankan pendekatan pengawasan berbasis risiko atau risk-based surveillance. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah didorong mampu mengidentifikasi, memetakan, mendeteksi sejak dini, sekaligus mengendalikan risiko korupsi secara lebih komprehensif dan terukur.

“Paradigma MCSP sekarang adalah pendekatan berbasis risiko, yang mampu mengidentifikasi, memetakan, mendeteksi dini, dan mengendalikan risiko korupsi,” katanya.

Amirullah menegaskan, pencegahan korupsi harus menjadi bagian dari proses kerja seluruh perangkat daerah. Tanggung jawab tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, perizinan, pengelolaan aset hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN).

“Ini bukan hanya tugas Inspektorat, tetapi tugas semuanya. Sekarang pendekatannya terintegrasi dan komprehensif,” tegasnya.

Ia menjelaskan, MCSP bertujuan memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempersempit celah penyimpangan dan fraud, serta memastikan pengelolaan pelayanan dan sumber daya daerah berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, kecurangan atau fraud sering kali tidak terlihat pada tahap awal. Namun, ketika terjadi dan tidak segera dikendalikan, dampaknya dapat menjadi besar.

“Fraud itu tersembunyi, tetapi begitu muncul dampaknya luar biasa. Karena itu, celah dan peluangnya harus kita kurangi,” ujarnya.

Sejumlah area dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam pelaksanaan MCSP. Di antaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik, manajemen ASN, pendapatan daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.

Amirullah menyebut pengadaan barang dan jasa, perizinan hingga manajemen ASN merupakan sejumlah sektor yang perlu dikelola secara cermat karena memiliki potensi risiko penyimpangan.

Untuk itu, setiap perangkat daerah diminta tidak hanya menjalankan rutinitas administrasi, tetapi juga memahami titik-titik rawan dalam setiap proses kerja.

“Di mana celah risiko pada proses kerja kita dan apakah pengendaliannya efektif, itu harus menjadi pertanyaan bersama,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan MCSP, perangkat daerah memiliki tiga peran strategis, yakni sebagai pemilik risiko dan pengendalian, penyedia data serta bukti dukung, dan pelaksana tindak lanjut.

Sementara itu, Inspektorat berperan sebagai pendamping sekaligus pengawas. Adapun Sekretaris Daerah bertindak sebagai pengarah dan pengendali.

“Keberhasilan MCSP mutlak merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah,” katanya.

Amirullah juga meminta setiap kepala perangkat daerah memahami secara langsung indikator serta tanggung jawab masing-masing. Menurutnya, pimpinan tidak boleh menyerahkan seluruh proses teknis dan administrasi MCSP kepada staf atau person in charge (PIC).

“Saya minta kepala perangkat daerah ikut memahami. Jangan seluruh proses teknis diserahkan kepada staf atau PIC semata,” ujarnya.

Dengan penguatan komitmen tersebut, Pemerintah Kota Pontianak berharap pelaksanaan MCSP 2026 tidak berhenti pada pemenuhan indikator administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menutup celah korupsi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play