Sanggau (Suara Sekadau) – Tim Tindak Polsek Kembayan mengamankan seorang pria berinisial SH alias LAN (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.Polsek kembayan ungkap dugaan peredaran Sabu. SUARASEKADAU/SK
SH diamankan polisi di sebuah rumah di Gang Gambut, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Rabu (2/9/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan memimpin langsung proses penindakan. Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas memperoleh informasi yang dinilai cukup untuk melakukan tindakan kepolisian.
Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mendapat informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di rumah orang tua SH.
Tim Tindak Polsek Kembayan kemudian bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas tiba dan melakukan penggerebekan. SH berhasil diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang tergeletak di lantai ruang tamu.
Setelah diperiksa, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu di dalam serta pada bagian celah dompet tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, satu paket yang dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp1.000, serta satu paket lainnya yang dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp2.000.
Total berat bruto barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperkirakan mencapai 1,56 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, termasuk 28 klip kecil yang diduga digunakan untuk keperluan pengemasan.
Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, kepolisian akan terus menindak setiap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Kembayan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kembayan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi keberanian warga dalam menyampaikan informasi karena peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, SH disebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan SH dalam aktivitas peredaran narkotika, termasuk asal-usul barang yang ditemukan.
“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan satu orang, tetapi akan melihat dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Jika ditemukan adanya jaringan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Hudson.
Saat ini SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembayan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Kembayan juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sanggau untuk mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Sanggau.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba. [SK]