|

Kabut Asap Memburuk, Pemkab Mempawah Perpanjang Belajar Dari Rumah hingga 11 September

Plt Kasi SD dan PKLK Disdikporapar Mempawah, Ilhamdi. SUARASEKADAU/SK
Mempawah (Suara Sekadau) – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti wilayah Kabupaten Mempawah membuat pemerintah daerah kembali memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh peserta didik.

Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 7 hingga 11 September 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap dampak buruk paparan asap, menyusul kondisi kualitas udara yang terpantau berada pada kategori berbahaya.

Pemerintah Kabupaten Mempawah menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai pertimbangan utama. Tingginya paparan asap dinilai berpotensi meningkatkan risiko gangguan pernapasan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama bagi anak-anak.

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dikporapar) Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, melalui Plt Kasi SD dan PKLK, Ilhamdi, mengatakan kebijakan perpanjangan BDR tersebut mengacu pada hasil pemantauan kualitas udara oleh BMKG Kalimantan Barat.

“BMKG Kalimantan Barat per 4 September 2026 memantau indeks kualitas udara kita sudah berada di kategori berbahaya. Risiko ISPA sangat tinggi jika anak-anak tetap dipaksakan belajar di sekolah,” ujar Ilhamdi, Jumat (4/9/2026).

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP hingga pendidikan kesetaraan Paket A dan B.

Selama BDR berlangsung, pembelajaran tatap muka digantikan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sekolah diminta menyesuaikan pola pembelajaran dengan kondisi peserta didik, termasuk memperhatikan keterbatasan akses internet maupun perangkat komunikasi yang dimiliki siswa.

Ilhamdi meminta pihak sekolah memberikan toleransi kepada peserta didik yang mengalami kendala dalam mengikuti proses PJJ.

“Kami meminta sekolah memberikan toleransi kepada peserta didik yang mengalami kendala selama mengikuti PJJ,” katanya.

Selain menghentikan pembelajaran tatap muka, pemerintah daerah juga meniadakan berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi meningkatkan aktivitas peserta didik di luar ruangan. Kegiatan olahraga, pramuka, seni hingga aktivitas keagamaan yang dilaksanakan secara langsung di luar ruangan masuk dalam pembatasan selama kondisi udara belum aman.

Perlindungan juga diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan. Kehadiran fisik di sekolah dibatasi maksimal 50 persen. Sebagian tenaga pendidik tetap menjalankan pelayanan administrasi yang bersifat esensial, sementara tenaga lainnya diperbolehkan bekerja dari rumah sembari memantau pelaksanaan PJJ.

Khusus guru dan tenaga kependidikan yang sedang hamil, menyusui atau memiliki komorbid yang berkaitan dengan gangguan pernapasan, diberikan kebijakan bekerja dari rumah secara penuh.

Meski BDR ditetapkan hingga 11 September 2026, pelaksanaannya dapat dihentikan lebih awal apabila kondisi kualitas udara membaik.

Jika kabut asap berkurang dan hasil pemantauan BMKG menunjukkan kualitas udara sudah berada pada kategori baik atau sehat, kepala satuan pendidikan dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka meskipun periode BDR belum berakhir.

“Jika kondisi kabut asap berkurang dan kualitas udara sudah dikategorikan baik atau sehat oleh BMKG, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka meskipun masa BDR belum berakhir,” jelas Ilhamdi.

Karena itu, setiap satuan pendidikan diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla sebelum memutuskan pelaksanaan pembelajaran secara langsung.

Ilhamdi menegaskan bahwa penerapan BDR bukan berarti peserta didik diliburkan. Para siswa tetap memiliki kewajiban mengikuti pembelajaran dari rumah dan menyelesaikan tugas yang diberikan oleh sekolah.

Orang tua juga diharapkan berperan aktif memastikan anak mengikuti proses pembelajaran selama BDR sekaligus membatasi aktivitas di luar rumah selama kualitas udara belum dinyatakan aman.

“Kami sangat berharap peran aktif orang tua untuk memantau anak-anaknya agar tetap berada di dalam rumah. Pastikan tugas sekolah diselesaikan dan selalu gunakan masker standar jika terpaksa harus keluar rumah,” imbaunya.

Di tengah kondisi kabut asap yang masih terjadi, masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah. Warga dianjurkan menutup jendela rumah ketika asap semakin pekat serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api.

Dikporapar Kabupaten Mempawah memastikan kebijakan BDR akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla di wilayah tersebut.

Penyesuaian kebijakan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru serta seluruh tenaga kependidikan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play