Sanggau (Suara Sekadau) – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di lokasi bekas kebakaran di Desa Subah, Dusun Terentang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Rabu (30/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB..jpeg)
Api kembali menyala di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan di Desa Subah, Dusun Terentang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Rabu (30/07/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. SUARASEKADAU/SK
Titik api tersebut berada di lokasi yang sama dengan kebakaran sebelumnya yang menghanguskan lahan sekitar 3 hektare pada Selasa malam. Padahal, pada Rabu pagi, tim gabungan dari UPT KPH Sanggau Barat bersama Manggala Agni DAOPS Sintang Pos Jaga Sanggau telah melakukan kegiatan MOP UP atau pembasahan untuk memastikan seluruh bara api benar-benar padam.
Kepala UPT KPH Sanggau Barat, Marcelinus Rudy, membenarkan bahwa api kembali muncul di lokasi tersebut. Ia mengatakan, tim sebenarnya masih berada di kawasan itu sejak pagi untuk melakukan pengecekan dan memastikan tidak ada potensi kebakaran susulan.
“Padahal tim kami KPH dan Manggala Agni dari tadi pagi sudah di sana untuk memastikan bara api benar-benar padam,” ujar Rudy.
Saat ini, tim gabungan masih melakukan upaya pemadaman di lokasi kebakaran. Namun, proses pemadaman menghadapi kendala karena sumber air cukup jauh dari titik api.
“Tantangannya air sulit di lokasi, jauh ngambilnya,” ungkapnya.
Marcelinus Rudy menduga kebakaran yang kembali terjadi tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh sisa bara api dari kejadian sebelumnya. Ia memperkirakan ada kemungkinan faktor kesengajaan yang menyebabkan api kembali muncul.
“Kami memperkirakan kemungkinan ada oknum-oknum yang sengaja membakar di lokasi tersebut,” katanya.
Untuk memastikan penyebab kebakaran, pihak UPT KPH Sanggau Barat telah meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Polisi sudah memasang garis polisi (police line) di TKP kebakaran,” tutup Rudy.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam kondisi cuaca kering seperti saat ini. Selain berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, tindakan pembakaran hutan dan lahan juga dapat menimbulkan dampak hukum bagi pelakunya. [SK]