|

Polres Sekadau Selidiki Dugaan Perampasan Emas, Nama Oknum TNI, Kejaksaan dan Wartawan Disebut dalam Laporan

Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau [int]. SUARASEKADAU/SK
Sekadau (Suara Sekadau) – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan terjadi pada Senin (20/7/2026). Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dari unsur media, TNI, dan Kejaksaan dalam peristiwa yang berkaitan dengan logam mulia yang diduga emas.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait peristiwa tersebut pada Kamis (23/7/2026). Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

“Betul, hari Kamis (23/7) kemarin kami menerima laporan pengaduan tersebut. Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Andhika saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci kronologi maupun identitas pihak-pihak yang disebut dalam laporan karena seluruh proses masih mengedepankan prinsip pembuktian berdasarkan fakta hukum.

“Terkait kronologis dan siapa saja yang terkait, tentu apa yang kami sampaikan dari pihak Polres harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk mengambil keterangan dari beberapa saksi yang diperlukan. Mohon sabar dahulu, apabila sudah ada hasilnya maka akan saya sampaikan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika sejumlah orang yang membawa logam mulia yang diduga emas dari wilayah hulu Kabupaten Melawi menuju Pontianak menggunakan sebuah mobil berwarna hitam. Dalam perjalanan di wilayah Kabupaten Sekadau, kendaraan tersebut disebut dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku berasal dari unsur media, TNI, dan Kejaksaan.

Selanjutnya, rombongan pembawa logam mulia itu disebut diarahkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau untuk meminta arahan hukum terkait status dan legalitas barang yang dibawa. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa setelah berada di kantor Kejari, terjadi komunikasi dan negosiasi antara pihak yang menghentikan kendaraan dengan pemilik logam mulia tersebut.

Dalam proses itu, sekitar tiga keping emas batangan dengan berat diperkirakan lebih dari 900 gram disebut diambil, sementara sisa logam mulia yang diperkirakan sekitar 700 gram dikembalikan kepada pemiliknya. Beberapa hari kemudian, para pembawa logam mulia tersebut melaporkan peristiwa itu ke Polres Sekadau dengan dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pencurian dengan kekerasan.

Sumber yang mengetahui proses penyelidikan menyebutkan bahwa fokus pemeriksaan saat ini adalah dugaan adanya tindakan melawan hukum dalam pengambilan barang milik orang lain, terlepas dari status maupun asal-usul barang tersebut.

“Untuk sementara yang dilaporkan baru satu orang yang mengaku berasal dari media. Terlapor juga sudah dimintai keterangan. Dugaan keterlibatan pihak lain masih didalami,” ujar sumber tersebut.

Penyidik juga masih menelusuri berbagai keterangan terkait penyebutan dugaan keterlibatan oknum TNI maupun Kejaksaan sebagaimana yang disampaikan dalam laporan dan informasi yang beredar di masyarakat.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Bony Adi Wicaksono, memberikan klarifikasi mengenai peristiwa yang terjadi di lingkungan Kejari Sekadau pada Senin (20/7/2026). Menurutnya, sekitar pukul 18.30 WIB pihaknya menerima informasi dari seorang pegawai Kejari mengenai adanya dugaan logam yang disebut sebagai emas ilegal melintas di wilayah Sekadau.

Tidak lama kemudian, tiga orang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau dengan membawa tujuh logam berbentuk batangan dan kepingan untuk meminta arahan hukum. Setelah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, disimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan kewenangan Kejaksaan untuk ditangani pada tahap awal.

“Kami cek sama-sama belum tahu apakah emas atau tidak, karena harus diuji di laboratorium. Tapi pengakuan pembawa emas Afiansyah, benar emas itu ilegal karena tidak menunjukkan legalitas,” jelas Bony.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sekadau tidak pernah melakukan penyitaan ataupun pengamanan terhadap barang yang dibawa ke kantor tersebut.

“Kami tidak melakukan penyitaan. Barang tersebut kami minta dibawa kembali karena bukan kewenangan kami. Kami arahkan agar dilaporkan ke Polres,” tegasnya.

Bony juga membantah adanya operasi resmi yang melibatkan Kejaksaan. Menurutnya, tidak terdapat surat tugas maupun perintah resmi kepada pegawai Kejari untuk melakukan tindakan penegakan hukum di lapangan.

“Kami tidak bisa mengidentifikasi atau memastikan siapa saja yang berada di lokasi penghentian kendaraan maupun mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI sebagaimana informasi yang beredar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Arh Agung Sinaring Mahapasti mengaku belum menerima laporan lengkap terkait dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam perkara tersebut. Namun pihaknya memastikan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Belum monitor. Baru tahu. Terima kasih informasinya. Kita cek ke jajaran,” kata Agung.

Hingga berita ini diturunkan, hasil penelusuran dari Kodam XII/Tanjungpura maupun perkembangan penyelidikan Polres Sekadau masih belum diumumkan. Kepolisian menegaskan seluruh dugaan keterlibatan pihak mana pun akan didalami secara profesional berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penguasaan logam mulia dalam jumlah besar serta adanya penyebutan sejumlah unsur institusi dalam laporan. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut masih berstatus dugaan dan proses hukum masih berjalan untuk memastikan fakta yang sebenarnya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play