|

Pengamat Hukum Soroti Dugaan Perampasan Emas 1,6 Kg di Sekadau, Minta Proses Hukum Transparan

Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar. SUARASEKADAU/SK
Sekadau (Suara Sekadau) – Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menyoroti dugaan kasus perampasan emas seberat 1,6 kilogram yang terjadi di Kabupaten Sekadau. Ia menilai perkara tersebut merupakan persoalan serius yang memiliki sejumlah dimensi hukum dan harus ditangani secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta profesionalitas aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/7/2026), Herman mengatakan terdapat dua aspek hukum yang harus dipisahkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, persoalan pertama berkaitan dengan asal-usul emas yang apabila terbukti berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), maka harus diproses sesuai ketentuan hukum pertambangan maupun aturan terkait lainnya.

Sementara itu, dugaan perampasan terhadap emas tersebut merupakan persoalan hukum yang berbeda dan harus berdiri sendiri. Ia menegaskan, dugaan pelanggaran terkait asal barang tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan pengambilan barang secara paksa tanpa prosedur hukum.

“Kalau memang emas itu berasal dari aktivitas PETI, maka persoalan itu harus diproses sesuai ketentuan hukum pertambangan. Namun dugaan perampasan tetap merupakan tindak pidana tersendiri yang wajib diproses secara independen,” ujar Herman.

Menurut Herman, laporan yang disampaikan korban telah memenuhi unsur formal untuk ditindaklanjuti sebagai laporan polisi. Ia menilai langkah Polres Sekadau yang menerima laporan dan melakukan penyelidikan sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terjebak dalam praktik mencampuradukkan dugaan tindak pidana satu dengan lainnya atau menjadikan suatu pelanggaran sebagai pembenaran atas tindakan melawan hukum.

“Tidak boleh ada justifikasi bahwa karena barang diduga berasal dari aktivitas ilegal, maka pengambilannya dengan kekerasan atau tanpa prosedur hukum menjadi sah atau wajar. Prinsip hukum berlaku bagi semua pihak,” tegasnya.

Herman juga menyoroti informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam penghentian kendaraan korban yang disebut melibatkan oknum media, anggota TNI, dan aparat Kejaksaan Negeri Sekadau.

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka perlu dilakukan pendalaman terkait kewenangan masing-masing institusi dalam melakukan tindakan penegakan hukum.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan prajurit TNI dalam membantu tugas kepolisian memiliki batasan sesuai aturan yang berlaku dan harus dilakukan melalui mekanisme resmi.

“Tidak ada kewenangan bagi anggota TNI untuk secara mandiri menghentikan kendaraan sipil dan melakukan penggeledahan,” katanya.

Sementara terkait kejaksaan, Herman menyebut kewenangan institusi tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam fungsi penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta kewenangan tertentu dalam perkara pidana khusus.

“Kejaksaan tidak memiliki kewenangan melakukan penghentian kendaraan di jalan, penggeledahan, ataupun pengambilan barang secara paksa di luar mekanisme hukum acara pidana,” ujarnya.

Herman juga mempertanyakan alasan korban bersama barang yang dibawanya diarahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, bukan langsung ke kepolisian yang memiliki kewenangan menangani tindak pidana umum.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu bagian penting yang harus dijelaskan dalam proses penyelidikan agar seluruh rangkaian kejadian dapat diketahui secara terang.

“Kalau Kejari tidak memiliki kewenangan menangani pidana umum, mengapa korban dan barang tersebut dibawa ke kantor Kejari, bukan langsung ke kepolisian?” katanya.

Dalam perkara tersebut, korban sebelumnya melaporkan dugaan pengambilan lebih dari 900 gram emas setelah terjadi proses yang disebut sebagai “negosiasi” di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau. Sementara pihak Kejari Sekadau telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan emas tetap dibawa oleh pemiliknya.

Herman menilai perbedaan keterangan antara pihak korban dan pihak lainnya harus diuji melalui proses penyidikan yang objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan antara rangkaian peristiwa sejak penghentian kendaraan hingga kejadian setelahnya, apabila seluruh fakta menunjukkan adanya hubungan hukum.

“Yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya istilah ‘negosiasi’ dalam konteks penegakan hukum. Dalam sistem hukum yang berintegritas tidak ada ruang untuk negosiasi terhadap barang bukti atau barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujarnya.

Menurut Herman, apabila benar terjadi pemindahan sebagian emas melalui proses yang tidak sesuai aturan hukum, maka dugaan tersebut harus diuji secara mendalam apakah memenuhi unsur tindak pidana tertentu.

Ia menegaskan apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain yang bertindak mengatasnamakan institusi, maka perkara tersebut harus diproses secara transparan dan profesional.

“Apabila terbukti ada keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain dalam perkara ini, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegas Herman.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan dugaan perampasan emas tersebut masih ditangani Polres Sekadau. Sementara Kejaksaan Negeri Sekadau sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya pengurangan jumlah emas di lingkungan kantor kejaksaan.

Proses pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play