|

Polres Sekadau Dalami Dugaan Perampasan Emas, Kejati Kalbar Periksa Internal Pegawai Kejari

Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan & Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta [Foto Diolah AI].SUARASEKADAU/SK
Sekadau (Suara Sekadau) – Penanganan kasus dugaan perampasan emas di Kabupaten Sekadau terus bergulir. Kepolisian Resor (Polres) Sekadau saat ini masih mendalami laporan yang disampaikan korban, sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, mengatakan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan perampasan emas tersebut telah diterima pada 23 Juli 2026 dan kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau.

“Laporan pengaduan telah diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPDA Iwan Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor berinisial AL, warga Kabupaten Sintang, mengaku kehilangan emas seberat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya sebanyak 1,66617 kilogram.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan dan dilakukan penggeledahan di wilayah Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau. Emas yang dilaporkan hilang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.

Meski demikian, IPDA Iwan menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan pelapor masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti.

“Saat ini Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memperoleh fakta yang utuh. Terduga pelaku juga masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta alat bukti lainnya untuk memastikan kronologi kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Di tengah proses penyelidikan yang berlangsung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga memberikan perhatian serius terhadap informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai Kejari Sekadau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa Bidang Pengawasan Kejati Kalbar telah diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang disebut dalam pemberitaan.

Menurut Wayan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar di masyarakat maupun media massa dan menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas aparat penegak hukum.

“Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku,” kata Wayan.

Ia menjelaskan, pada Senin (27/7/2026), Tim Pengawasan Kejati Kalbar telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Wayan menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh pihak diminta menghormati mekanisme yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemeriksaan internal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk akuntabilitas institusi sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik.

Kejati Kalbar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum maupun tim pengawasan untuk bekerja secara independen.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan disiplin internal yang profesional dan akuntabel. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wayan.

Ia menegaskan, Kejati Kalbar tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan apabila terbukti terjadi. Seluruh proses pemeriksaan dipastikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan yang dilakukan Polres Sekadau maupun pemeriksaan internal oleh Kejati Kalbar masih berlangsung. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh dugaan akan diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play