Pontianak (Suara Sekadau) – Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Beby Nailufa, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan regulasi yang mengatur persoalan LGBT di Kota Pontianak. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut perlu dilakukan secara komprehensif dengan tetap mengacu pada mekanisme legislasi yang berlaku serta memperhatikan ketentuan hukum yang lebih tinggi..jpeg)
Wakil Ketua DPRD Pontianak, Beby Nailufa saat menjadi Narasumber dalam kegiatan FGD yang membahas tentang LGBT. SUARASEKADAU/SK
Beby menjelaskan bahwa setiap pembentukan peraturan daerah harus melalui tahapan yang telah diatur, salah satunya melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang umumnya disusun dan dibahas menjelang akhir tahun.
“Propemperda itu biasanya dibahas di akhir tahun. Setiap komisi memiliki kesempatan mengusulkan rancangan peraturan daerah sesuai kebutuhan dan persoalan yang berkembang di masyarakat. Dengan adanya dorongan dari berbagai pihak, saya berupaya berkomunikasi dengan anggota dewan lainnya agar persoalan ini dapat masuk dalam pembahasan Propemperda,” ujarnya usai mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Senin (20/7/2026).
Meski mendukung adanya pembahasan regulasi, Beby menegaskan bahwa DPRD Kota Pontianak tetap harus memperhatikan regulasi yang lebih tinggi sebagai dasar hukum. Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu perkembangan pembahasan aturan di tingkat nasional yang nantinya dapat menjadi acuan dalam penyusunan regulasi di daerah.
“Kita juga menunggu perkembangan pembahasan undang-undang di tingkat pusat. Bagaimanapun, regulasi daerah harus memiliki landasan hukum yang jelas dan menjadi turunan dari aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Menurut Beby, dorongan untuk membahas persoalan tersebut muncul dari berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD. Beberapa laporan yang diterima berkaitan dengan aktivitas yang dianggap menunjukkan identitas seksual tertentu di sejumlah ruang publik seperti kafe dan warung kopi.
Namun demikian, ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang. Peran keluarga, menurutnya, menjadi faktor penting dalam memberikan pengawasan, pendidikan, dan pendampingan kepada anak-anak, khususnya mereka yang sedang memasuki masa remaja.
“Kita memiliki Perda Ketahanan Keluarga. Karena itu perlu dilihat juga bagaimana peran keluarga dalam memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anaknya ketika berada di luar rumah,” ujarnya.
Selain keluarga, Beby menilai dunia pendidikan juga memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan kepada peserta didik. Ia mendorong sekolah untuk mengoptimalkan fungsi guru Bimbingan dan Konseling (BK) dalam mendampingi siswa yang sedang menghadapi berbagai persoalan perkembangan diri.
Menurutnya, guru BK dapat bekerja sama dengan psikolog atau tenaga profesional lainnya untuk melakukan deteksi dini dan memberikan pendampingan yang tepat kepada siswa yang membutuhkan.
“Ini juga perlu menjadi perhatian sekolah dan Dinas Pendidikan. Guru BK memiliki peran penting untuk melakukan pendampingan. Jika diperlukan, bisa bekerja sama dengan psikolog untuk mendeteksi lebih dini berbagai persoalan yang dihadapi anak-anak,” katanya.
Meski mendukung adanya perhatian khusus terhadap persoalan tersebut, Beby menegaskan bahwa anak-anak dan remaja yang dianggap memiliki perilaku berbeda tidak boleh dijauhi maupun dikucilkan. Sebaliknya, mereka harus dirangkul, didampingi, dan diberikan arahan yang tepat.
Menurutnya, masa remaja merupakan fase pencarian jati diri yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari lingkungan sekitar, baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
“Jangan sampai mereka justru dijauhi atau dikucilkan. Mereka harus dirangkul dan diberikan pendampingan karena remaja sedang berada dalam masa pencarian jati diri dan mungkin membutuhkan perhatian lebih,” tegasnya.
Beby juga menyoroti pentingnya memahami berbagai faktor yang dapat memengaruhi perkembangan seseorang, termasuk pengalaman masa kecil dan kondisi psikologis. Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa pendekatan terhadap persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui pembatasan atau regulasi, tetapi juga perlu dibarengi dengan langkah edukatif dan pendampingan yang berkelanjutan.
Ia berharap apabila wacana pembentukan regulasi tersebut nantinya masuk dalam pembahasan DPRD, proses penyusunannya dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, lembaga pendidikan, keluarga, tenaga psikologi, tokoh agama, hingga unsur masyarakat lainnya.
Dengan pendekatan yang menyeluruh, Beby berharap setiap kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang memperhatikan aspek sosial, pendidikan, dan pembinaan masyarakat secara berkelanjutan. [SK]