|

Harga TBS Sawit Kalbar Periode III Juli 2026 Tembus Rp3.600 per Kg, Pekebun Diminta Ikuti Ketentuan

TBS/int. SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS periode III Juli 2026 dengan harga tertinggi mencapai Rp3.600,19 per kilogram.

Penetapan harga tersebut berlaku untuk pembayaran TBS periode 16 hingga 22 Juli 2026 dan diputuskan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS yang digelar pada Rabu, 22 Juli 2026. Rapat tersebut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Dalam keputusan tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.207,76 per kilogram, sedangkan harga inti sawit (kernel) sebesar Rp13.378,34 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara itu, Faktor Indeks “K” yang menjadi salah satu komponen perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 91,28 persen.

Berdasarkan formula penetapan harga TBS, tanaman kelapa sawit dengan usia 10 hingga 20 tahun memperoleh harga tertinggi yakni Rp3.600,19 per kilogram.

Berikut rincian harga TBS berdasarkan umur tanaman:

  • Umur 3 tahun: Rp2.703,59/kg
  • Umur 4 tahun: Rp2.904,54/kg
  • Umur 5 tahun: Rp3.117,54/kg
  • Umur 6 tahun: Rp3.249,74/kg
  • Umur 7 tahun: Rp3.365,95/kg
  • Umur 8 tahun: Rp3.460,33/kg
  • Umur 9 tahun: Rp3.525,46/kg
  • Umur 10–20 tahun: Rp3.600,19/kg
  • Umur 21 tahun: Rp3.557,16/kg
  • Umur 22 tahun: Rp3.525,23/kg
  • Umur 23 tahun: Rp3.480,98/kg
  • Umur 24 tahun: Rp3.383,97/kg
  • Umur 25 tahun: Rp3.293,91/kg

Dalam berita acara rapat disebutkan, sejumlah perusahaan tidak dimasukkan dalam perhitungan komponen harga CPO dan inti sawit karena nilai yang dilaporkan berada di luar batas toleransi 2,5 persen dari harga rata-rata Provinsi Kalimantan Barat.

Untuk komponen CPO, beberapa perusahaan yang tidak dihitung antara lain PT SIA, PT RWK, PT AAC, dan PT LAB karena harga CPO berada di atas batas toleransi. Sementara PT KPI dan PT CUP tidak masuk perhitungan karena harga CPO berada di bawah batas toleransi.

Sedangkan untuk komponen inti sawit (IS), perusahaan yang dikeluarkan dari perhitungan karena harga berada di atas rata-rata antara lain PT BHD, PT PSA, PT ASP, PT BPK, PT TBSM, PT SISM, PT RWK, PT FSK, PT PAM, PT UAI, PT GUM, dan PT BTL. Adapun PT PN IV Regional V SGU, PT KSP, dan PT BPJ tidak dihitung karena harga IS berada di bawah batas toleransi.

Selain menetapkan harga, Tim Penetapan Harga TBS juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait diminta melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS melalui timbangan tanpa pabrik maupun badan usaha atau CV yang tidak sesuai aturan.

Tim juga menegaskan bahwa sejak Periode I Maret 2026, penetapan harga TBS masih menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.

Seluruh perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS diwajibkan hadir dalam setiap rapat penetapan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

Selain itu, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat kembali diingatkan agar melakukan pembelian TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan tim.

PKS juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis terkait pelaksanaan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait.

Penetapan harga TBS periode III Juli 2026 ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha perkebunan sawit di Kalimantan Barat sekaligus memberikan kepastian harga yang lebih adil bagi para pekebun dalam transaksi penjualan TBS. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play