Pontianak (Suara Sekadau) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IR yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian..jpeg)
Residivis kasus tindak pidana pencurian yang kembali diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Timur berinisial IR. Senin (20/7/2026). SUARASEKADAU/SK
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin AC indoor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kapolsek Pontianak Timur AKP Suryadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban terkait aksi pencurian yang terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya. IR masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela menggunakan obeng dan membuka paksa teralis besi yang terpasang pada bangunan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Ia masuk dengan cara merusak jendela menggunakan obeng dan membuka paksa teralis besi sebelum mengambil satu unit mesin AC indoor merek Sharp 1 PK yang terpasang di dalam rumah,” ujar AKP Suryadi, Selasa (21/7/2026).
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian melepaskan unit AC menggunakan tangga kayu. Untuk mempercepat aksinya, IR memotong kabel instalasi AC menggunakan sebuah tang sebelum membawa kabur barang tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta. Menyadari rumahnya menjadi sasaran pencurian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Timur.
“Pelaku melepaskan AC menggunakan tangga kayu dan kemudian memotong kabel instalasi menggunakan sebuah tang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Pontianak Timur,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan keterangan dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit mesin AC indoor yang diduga kuat merupakan barang hasil pencurian sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Kapolsek mengungkapkan bahwa IR bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa sehingga menjadi perhatian khusus bagi penyidik dalam pengembangan perkara.
“Pelaku merupakan seorang residivis dan saat ini telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Suryadi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan rumah saat ditinggalkan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pontianak Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [SK]