|

Ketua PWI Kalbar Kritik Pernyataan Presiden Soal “Londo Ireng”, Tegaskan Kritik Bagian dari Demokrasi

Ketua PWI Kalbar, Kundori. SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat, Kundori, menilai pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut kelompok kritis seperti wartawan, ekonom, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai “londo ireng” merupakan pernyataan yang berlebihan dan tidak berdasar.

Pernyataan Presiden tersebut disampaikan saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menanggapi hal itu, Kundori menegaskan bahwa kritik merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi dan tidak semestinya diberi stigma negatif. Menurutnya, kritik yang disampaikan oleh wartawan, akademisi, pengamat maupun masyarakat sipil merupakan bagian dari hak warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

“Memberi label ‘londo ireng’ kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk wartawan, adalah berlebihan. Harusnya melihat kritik sebagai ekspresi yang wajar dari warga negara yang memiliki hak untuk menyoroti kinerja pejabat publik,” ujar Kundori saat dimintai tanggapannya, Sabtu (25/7/2026).

Kundori menekankan bahwa kritik tidak boleh dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Sebaliknya, kritik merupakan wujud partisipasi publik yang berperan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan negara.

“Karena itu, kritik seharusnya dipandang sebagai masukan yang konstruktif, bukan sebagai serangan terhadap pemerintah,” tegas Kundori yang juga merupakan anggota Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI).

Ia menilai seorang pemimpin, terlebih kepala negara, perlu menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, kritik yang lahir dari fakta dan data justru dapat menjadi instrumen evaluasi yang berharga untuk memperbaiki kualitas kebijakan dan pelayanan publik.

“Pandangan yang bernada kritis hendaknya dilihat sebagai masukan,” ujar alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak tersebut.

Lebih lanjut, Kundori mengingatkan bahwa fungsi kritik yang dilakukan pers telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 6 huruf d disebutkan bahwa pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Menurutnya, apabila terdapat media atau wartawan yang dianggap melanggar ketentuan hukum maupun Kode Etik Jurnalistik, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan sistem pers nasional.

“Karena itu, apabila terdapat media atau wartawan yang dinilai melanggar ketentuan hukum maupun kode etik jurnalistik, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku,” pungkas Kundori.

Pernyataan Ketua PWI Kalbar tersebut menegaskan pentingnya menjaga ruang demokrasi yang sehat, di mana kritik dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial dan kontribusi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play