Pontianak (Suara Sekadau) – Tim Penertiban Pajak Daerah yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan sejumlah media reklame yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, Kamis (25/6/2026). Dalam operasi tersebut, dua billboard milik produk Vivo dan Teh Botol Sosro dibongkar karena wajib pajaknya belum melunasi tunggakan pajak.
Tim Penertiban Pajak Daerah melakukan pembongkaran papan reklame yang mengabaikan pajak reklame. SUARASEKADAU/SK
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administratif sesuai ketentuan telah dijalankan. Sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Kami telah melaksanakan mekanisme, mulai dari melayangkan surat peringatan. Kemudian pemilik produk juga sudah datang ke kantor dan telah mendapat penjelasan dari petugas. Namun hingga saat ini wajib pajak belum menyelesaikan kewajibannya, sehingga dilakukan tindakan penertiban," jelas Ruli.
Selain membongkar billboard, petugas juga memasang stiker penanda pada sejumlah media reklame lainnya yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemasangan stiker tersebut dimaksudkan sebagai bentuk peringatan kepada pemilik reklame sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat bahwa objek reklame tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ruli menegaskan bahwa langkah penertiban bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan kepatuhan terhadap peraturan daerah di bidang perpajakan. Menurutnya, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi para wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak dikenai tindakan penertiban lanjutan.
"Kami tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Harapan kami, seluruh pelaku usaha dapat lebih tertib dalam membayar pajak karena penerimaan pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak," imbuhnya.
Secara terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa penertiban reklame merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Pontianak selalu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah pembongkaran.
"Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan surat peringatan dan waktu yang cukup kepada wajib pajak. Namun apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka penertiban menjadi langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Edi, pajak reklame merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya," katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak akan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara reklame agar mematuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban perpajakan. Penertiban juga akan dilakukan secara berkala tanpa membedakan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
"Kami berharap seluruh wajib pajak dapat kooperatif. Pemerintah tidak ingin melakukan pembongkaran, tetapi kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan demi terciptanya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya," pungkas Edi.
Pemerintah Kota Pontianak berharap langkah penertiban tersebut dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sehingga penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan guna mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. [SK]