|

DPRD Pontianak Minta THM Lengkapi Perizinan dan Perketat Pengawasan Pengunjung di Bawah Umur

Wakil Ketua DPRD dan Jajaran Komisi I DPRD Pontianak saat melakukan sidak ke salah satu tempat hiburan malam di kawasan Pontianak Selatan, Sabtu (06/06/2026) malam. SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Komisi I DPRD Kota Pontianak meminta seluruh pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pontianak untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan tersebut disampaikan usai jajaran Komisi I DPRD Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu tempat hiburan yang baru beroperasi di Kota Pontianak, Sabtu (6/6/2026) malam.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak, Anggi Febri Ardika, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap administrasi dan perizinan merupakan kewajiban dasar setiap pelaku usaha. Menurutnya, kelengkapan izin tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Kota Pontianak.

“Kami meminta agar sistem administrasi dan perizinan segera dilengkapi secara benar dan tepat. Jangan sampai ke depan menimbulkan dampak yang kurang baik dan menjadi contoh yang tidak baik bagi Kota Pontianak,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, Komisi I DPRD Kota Pontianak juga menyoroti adanya pengunjung yang masih di bawah umur di lokasi tempat hiburan malam tersebut. Hal ini dinilai berpotensi melanggar aturan sekaligus berdampak negatif terhadap perkembangan anak dan remaja.

Anggi Febri Ardika menegaskan bahwa anak-anak dan remaja seharusnya tidak berada di tempat hiburan malam karena dapat mengganggu proses pendidikan dan perkembangan mereka.

“Anak-anak di bawah umur pada dasarnya tidak boleh diperkenalkan untuk datang ke tempat seperti ini. Mereka seharusnya berada di rumah untuk belajar, beristirahat, dan fokus pada pendidikan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap operasional THM, termasuk ketentuan jam operasional dan batas usia pengunjung.

Lebih lanjut, Anggi Febri Ardika menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penertiban tersebut bukan untuk menghambat investasi atau usaha, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau aturan sudah jelas, maka semua pihak harus mematuhinya. Jangan sampai ada pelanggaran yang dibiarkan karena itu akan berdampak pada ketertiban dan citra Kota Pontianak,” katanya.

Ia menambahkan, apabila pelaku usaha tidak mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan, DPRD bersama instansi terkait akan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme, mulai dari pemanggilan hingga pemberian sanksi tegas.

DPRD Kota Pontianak berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan sesuai regulasi, sehingga keberadaan THM tetap memberi kontribusi positif bagi perekonomian daerah tanpa mengabaikan aspek hukum dan perlindungan anak.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play