|

Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar dari Kasus Bauksit, Penanganan Masih Berlanjut

 

Kejati Kalbar konfrensi pers tentang penyelematkan uang negara kasus korupsi tambang bauksit.SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Hal tersebut disampaikan dalam press release di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kalbar, Rabu (29/4/2026).

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017 hingga 2023, Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp55 miliar. Capaian ini menambah nilai pemulihan sebelumnya sebesar Rp115 miliar dalam perkara yang sama.

“Dengan demikian, total penyelamatan keuangan negara yang telah dipulihkan mencapai kurang lebih Rp170 miliar,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju.

Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026, terkait dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Dalam proses penyidikan, terungkap sejumlah badan usaha pertambangan belum memenuhi kewajiban pembayaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak tahun 2019 hingga 2022.

Namun sejak perkara ditangani, tim penyidik berhasil mengamankan dana jaminan pembangunan smelter sebesar Rp55 miliar yang dititipkan ke Kejati Kalbar dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.

“Ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menyelamatkan keuangan negara selama proses penanganan perkara berlangsung,” jelasnya.

Siju menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada alat bukti yang sah, termasuk melalui penelusuran aliran dana serta pengamanan aset.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Hal itu, menurutnya, merupakan bentuk kehati-hatian agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Harus didukung minimal dua alat bukti yang sah agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit tidak hanya bersifat administratif, tetapi telah masuk kategori perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara.

Ke depan, Kejati Kalbar akan terus memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam, baik melalui langkah penindakan maupun pencegahan, guna mendorong tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel.

“Di balik angka Rp170 miliar ini, ada pesan bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan publik dan mengembalikan setiap kerugian negara,” pungkasnya.

Kejati Kalbar memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play