![]() |
| Pelaku.SUARASEKADAU/SK |
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi di Jalan Merdeka Selatan Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin.
“Pelaku kami amankan di salah satu penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir,” ujar Triyono, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja cepat Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau yang bergerak berdasarkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kost di Desa Mungguk. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Barang bukti yang diamankan antara lain tas, uang logam, perhiasan imitasi, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di luar kota.
Kasus ini terungkap setelah korban menerima informasi dari tetangga bahwa rumahnya dalam kondisi terbuka. Saat diperiksa, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang dilaporkan hilang.
“Pelaku masuk dengan cara merusak ventilasi pintu dapur menggunakan sepotong kayu, kemudian menyusup melalui celah tersebut,” ungkap Triyono.
Di dalam rumah, pelaku mengambil dua buah celengan, membongkarnya, dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp600 ribu.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Sekadau juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Satkamling) serta segera melaporkan jika terjadi tindak pidana,” pungkas Triyono.[SK]