Sanggau (Suara Sekadau) – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Sekayam, Polres Sanggau. Seorang pria berinisial SY (39) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu (6/5/2026).
Kapolsek Pimpin Pengungkapan Kasus Narkotika Amankan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi di Sekayam. SUARASEKADAU/SK
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sekayam AKP Sutikno bersama Tim Tindak Polsek Sekayam sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah warung milik terduga pelaku di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita puluhan paket sabu siap edar serta sejumlah pil ekstasi yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah perbatasan.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di warung milik SY.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti secara cepat. Tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar AKP Sutikno.
Sekitar pukul 10.50 WIB, petugas berhasil mengamankan SY di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan lima paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu di saku celana kanan pelaku.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dan kembali ditemukan sebelas paket plastik bening berklip diduga sabu di saku celana sebelah kiri pelaku yang dibungkus menggunakan tisu.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di kamar milik pelaku. Dari dalam lemari, polisi menemukan sebuah dompet bermotif kotak-kotak berwarna hitam putih yang berisi puluhan paket sabu serta pil ekstasi.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 47 paket plastik bening berklip ukuran kecil dan 16 paket ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan 2½ butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, dua bundel plastik bening berklip ukuran kecil, satu bundel plastik bening ukuran besar, serta satu helai tisu.
Berdasarkan hasil penimbangan sementara, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 85,2 gram. Sementara pil ekstasi memiliki berat bruto sekitar 1,3 gram.
AKP Sutikno menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Sekayam dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang terlarang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sekayam. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian melalui informasi yang diberikan sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat.
Saat ini, SY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat sebelum perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau.[SK]