Sanggau (Suara Sekadau) – Kasus dugaan penggelapan di Kantor TAP (Telkomsel Authorized Partner) Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, memasuki tahap penegakan hukum yang lebih serius. Polsek Tayan Hulu resmi meningkatkan status perkara menjadi laporan polisi dan menetapkan satu orang tersangka, Senin (27/4/2026).
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara.
“Kasus ini terungkap dari audit internal perusahaan yang menemukan ketidaksesuaian antara stok barang dan keuangan. Peristiwa terjadi pada 24 April 2026 di Kantor TAP Desa Sosok,” jelasnya.
Laporan diajukan oleh Yuyun Nilawaty (28) yang mewakili CV. Juanda, setelah audit internal menemukan adanya selisih signifikan dalam pencatatan stok dan keuangan.
Pada tahap awal, selisih uang yang ditemukan berkisar antara Rp70 juta hingga Rp80 juta sejak September 2025. Namun, seiring waktu, kerugian perusahaan terus meningkat hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Total barang yang hilang mencapai 10.533 item berupa voucher dan kartu perdana, dengan nilai kerugian sebesar Rp208.208.200,” ungkap Kapolsek.
Audit lanjutan yang dilakukan pada 24 April 2026 semakin menguatkan dugaan penggelapan. Barang-barang tersebut diketahui telah dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada ARW (26), yang bertugas sebagai sales pemasaran.
Dalam pemeriksaan, ARW yang merupakan warga Dusun Inggis, Kecamatan Mukok, mengakui telah melakukan penggelapan. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup, saudara ARW telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Iptu Pintor.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perjanjian kerja, hasil audit internal, data barang hilang, dua unit telepon genggam, printer thermal, serta bukti transaksi penjualan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 488 subsider Pasal 486 tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik Polsek Tayan Hulu masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) sebagai bagian dari proses menuju tahap hukum selanjutnya.[SK]