|

Motor RX-King Dicuri Saat Dini Hari, Pelaku Ditangkap Warga di Sekadau Setelah Kendaraan Mogok

Polisi temukan barang bukti motor King.SUARASEKADAU/SK
Sekadau (Suara Sekadau) – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, berhasil diungkap hanya dalam hitungan jam. Seorang pria berinisial LD (28), warga Kabupaten Sanggau, diamankan warga setelah kedapatan mengendarai motor hasil curian yang mogok di pinggir jalan.

Peristiwa tersebut dialami Hariyani (35), warga Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (05/05/2026).

Korban mengaku sempat mendengar suara anjing menggonggong dan kendaraan melintas sekitar pukul 03.30 WIB. Namun, saat itu dirinya tidak menaruh curiga karena masih dalam kondisi tidur.

“Sekitar pukul 03.30 WIB saya sempat mendengar anjing menggonggong dan suara kendaraan, namun tidak saya hiraukan karena masih tidur,” ujar Hariyani.

Korban baru menyadari sepeda motor Yamaha RX-King warna biru miliknya hilang saat bangun sekitar pukul 06.25 WIB. Motor tersebut sebelumnya diparkir di samping rumah.

Mengetahui kendaraannya raib, korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar dan menghubungi adik iparnya, Nanang (36), yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari arah Sanggau menuju Sekadau usai berjualan sayur.

Sekitar pukul 07.00 WIB, Nanang menemukan motor milik korban bersama seorang pria dalam kondisi mogok di depan bengkel tambal ban di Jalan Sekadau–Sanggau Km 6, Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin.

“Saya curiga karena motornya sama persis. Saat ditanya, orang itu mengaku motor miliknya, tetapi tidak dapat menunjukkan surat-surat,” kata Nanang.

Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti. Saat diminta menunjukkan identitas, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun berkat bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan tanpa aksi main hakim sendiri.

Nanang kemudian segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Tidak lama berselang, personel Samapta Polres Sekadau bersama piket fungsi dan anggota Polsek Sekadau Hilir tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kasus ini telah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Sekadau dan memenuhi unsur tindak pidana pencurian. Saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka sudah diamankan,” ujar AKP Triyono, Rabu (06/05/2026).

Ia juga mengapresiasi sikap warga yang membantu proses pengamanan pelaku tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri serta segera melapor kepada polisi.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku LD merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan di wilayah Kabupaten Sanggau. Ia bahkan baru selesai menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Sanggau pada April 2026 lalu.

Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play