|

Curas di Parindu Terungkap! Pelaku Dibekuk Kurang dari 48 Jam, Diduga Terlibat Kasus Lain

Pelaku Curas Parindu diamankan polisi.SUARASEKADAU/SK
Sanggau (Suara Sekadau) – Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Tebedak Hilir, Desa Marita, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 WIB. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai serta sejumlah barang berharga yang dibawa kabur pelaku usai melakukan aksi kekerasan.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan berbagai informasi di lapangan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Hasilnya, pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku berinisial A (30) yang berada di sebuah rumah di Dusun Simpang Bungan, Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu.

Tim gabungan pun langsung melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa uang tunai milik korban telah digunakan sebesar Rp400.000. Sementara itu, satu unit handphone milik korban dijual seharga Rp150.000 kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan alasan barang tersebut ditemukan di jalan.

Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam beserta STNK, kunci kendaraan, tas warna putih, kartu identitas milik korban, serta satu unit handphone merek Realme warna abu-abu.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Berdasarkan pengembangan awal, pelaku diduga juga terlibat dalam kasus penggelapan di wilayah hukum Polres Landak serta dugaan percobaan pemerkosaan di wilayah hukum Polsek Batang Tarang. Hal tersebut masih dalam proses pendalaman pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ini juga hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya dalam rilis, Selasa (31/03/2026).

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai langkah preventif agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan. Sinergi ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini