![]() |
| Ilustrasi – Korban Pencabulan.SUARASEKADAU/SK |
Jajaran Polres Kubu Raya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, mulai dari pelapor, kakek korban, orang tua korban hingga korban sendiri guna mendalami kasus tersebut.
Perkara ini diketahui melibatkan seorang anak perempuan berusia 8 tahun sebagai korban, sementara terduga pelaku diperkirakan masih berusia sekitar 12 hingga 13 tahun. Peristiwa itu disebut terjadi pada awal Mei 2026 lalu.
Kanit PPA Polres Kubu Raya, Ipda Benny, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Jadi kami telah menerima laporan dan akan melakukan pemeriksaan kepada pelapor termasuk mama korban dan korban sendiri,” ujar Ipda Benny, Jumat (15/05/2026).
Ia menjelaskan, dalam waktu kurang dari satu minggu setelah laporan diterima, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur sehingga proses penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Dalam waktu seminggu setelah laporan, kami sudah memeriksa tiga orang, kemudian waktu itu pun sudah kami koordinasi ke Bapas. Artinya tindak lanjut kami setelah ini tetap melakukan pemanggilan sesuai prosedurnya,” jelasnya.
Ipda Benny menambahkan, pemanggilan terhadap terduga pelaku dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses penyelidikan lanjutan.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Kubu Raya juga menggandeng sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), guna memastikan pendampingan terhadap korban berjalan optimal.
“Kami intinya sesuai prosedur tetap kami gandeng juga Dinas Sosial, kemudian dari pihak KPAI dalam penanganan lanjutnya seperti apa, itu tetap kami koordinasikan,” tambahnya.
Menurutnya, kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama mengingat usia korban yang masih sangat belia. Karena itu, pihak kepolisian berencana memberikan pendampingan psikologis sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma korban.
“Tentu kita akan berikan penanganan yang maksimal, bahkan kita juga berencana akan memberikan pendampingan secara psikologis terhadap korban,” pungkasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kubu Raya guna mendalami seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.[SK]