Pontianak (Suara Sekadau) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan keseriusannya membongkar dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, Rabu (18/02/2026).
Kejati Kalbar Geledah Rumah Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit.SUARASEKADAU/SK
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Kota Pontianak, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik berupaya menelusuri serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan alur perizinan, pengelolaan, hingga dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Resmi Kepala Kejati Kalbar serta mengacu pada ketentuan hukum acara pidana. Fokus utama penyidik adalah menemukan dokumen, data elektronik, dan barang lain yang dapat memenuhi unsur alat bukti sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan penggeledahan tersebut.
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tata kelola pertambangan bauksit. Hal ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan barang bukti guna memperjelas konstruksi perkara,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan penanganan perkara. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis dan selanjutnya dilakukan penyitaan sesuai prosedur hukum.
Rangkaian alat bukti yang dikumpulkan berpotensi membuka praktik tata kelola pertambangan yang diduga menyimpang. Penyidik mendalami tidak hanya aspek administratif, tetapi juga relasi kewenangan, proses pengambilan keputusan, serta kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis.
Kejati Kalbar menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan menelusuri setiap fakta hukum secara profesional dan objektif tanpa intervensi pihak mana pun. Masyarakat diimbau menghormati proses hukum serta tidak menarik kesimpulan prematur sebelum perkara diuji di persidangan.
Langkah penyidikan intensif ini menegaskan komitmen Kejati Kalbar dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.[SK]