|

Bripka di Melawi Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Kasus Narkotika

Bripka Meigi Alrianda yang membuat surat terbuka kepada presiden RI dan Kompolnas terkait kasus yang dialaminya. Sabtu (07/02/2026).SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Seorang anggota Polres Melawi, Bripka Meigi Alrianda, mengirimkan surat pengaduan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam surat tersebut, Meigi memohon keadilan atas penanganan perkara dugaan narkotika yang menjerat dirinya. Ia mengaku menjadi korban kriminalisasi serta tindakan tidak manusiawi oleh oknum aparat penegak hukum.

Surat yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto itu juga ditembuskan kepada Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, dan Ketua Kompolnas.

Meigi menjelaskan dirinya ditangkap dalam kasus narkotika dengan tuduhan membawa sabu seberat 499,16 gram. Namun ia membantah tuduhan tersebut.

Menurutnya, barang bukti sabu ditemukan oleh Bea Cukai di gudang JNT di Kabupaten Kubu Raya, bukan dalam penguasaannya. Ia justru ditangkap di Kabupaten Melawi yang berjarak ratusan kilometer dari lokasi penemuan barang.

Dalam suratnya, Meigi menyatakan tidak pernah membawa, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut. Ia mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya melalui intimidasi dan penyiksaan.

“Saya mengalami pemukulan di ruang Sat Narkoba Polres Melawi dan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat,” tulis Meigi dalam suratnya, Sabtu (7/2/2026).

Ia juga menuding adanya tindakan sewenang-wenang berupa penahanan di sel umum serta pemberian makanan yang disebutnya sudah basi. Selain itu, ia mengklaim penggeledahan dilakukan tanpa surat perintah resmi dan tes urine tidak melalui prosedur yang sah.

Meigi turut membeberkan dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik. Ia mengaku diminta menyerahkan Rp20 juta untuk membantu pemindahan tempat sidang serta ditawari penyelesaian perkara dengan permintaan uang Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Karena tidak memiliki uang sebesar itu, ia menyebut hanya mampu menyerahkan Rp15 juta kepada penyidik berinisial AI dan istrinya berinisial D, termasuk Rp5 juta yang diberikan di rumah penyidik tersebut.

“Saya telah ditahan sejak 14 Oktober 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rumah Tahanan Pontianak. Atas tindakan tidak manusiawi itu, saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri tertanggal 5 Januari 2026 yang diserahkan pada 22 Januari 2026 beserta atribut kepolisian,” jelasnya.

Meski demikian, Meigi mengaku kembali dipanggil menjalani pemeriksaan oleh Paminal Polda Kalbar pada Senin, 2 Februari 2026, meskipun dirinya telah mengundurkan diri.

Ia berharap Presiden RI dapat memberikan keadilan melalui proses hukum yang transparan serta perlindungan dari intimidasi aparat penegak hukum.

“Saya memohon pemulihan hak dan martabat saya sebagai manusia atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini