|

Pria Viral Hadang Kendaraan di Jalan Tanjungpura Diamankan Polisi, Bawa Sajam Saat Mabuk

 

Anggota Jatanras Polresta Pontianak menunjukkan barang bukti Sajam yang digunakan R untuk melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan. Sabtu (14/02/2026).SUARASEKADAU/SK

Pontianak (Suara Sekadau) – Seorang pria berinisial R (36) yang sempat viral di media sosial karena menghadang kendaraan di Jalan Tanjungpura, Kota Pontianak, akhirnya diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi R yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Ryan Eka Cahya, mengungkapkan bahwa pria tersebut diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang menghadang kendaraan melintas dan membahayakan pengguna jalan. Setelah diamankan, ternyata pemuda tersebut dalam kondisi mabuk,” ujar AKP Ryan saat dikonfirmasi pada Minggu (15/02/2026).

Ia menjelaskan, R diamankan sekitar pukul 18.30 WIB pada Sabtu (14/02/2026). Setelah dibawa petugas, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan awal, R tidak hanya dalam pengaruh alkohol, tetapi juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau yang diselipkan di bagian pinggangnya.

“Setelah diamankan, R tak hanya mabuk, akan tetapi ia juga memiliki senjata tajam jenis pisau yang disimpan di bagian pinggangnya,” tambahnya.

Tak hanya itu, R juga diduga sempat melakukan pengancaman terhadap pengendara yang melintas menggunakan pisau tersebut.

“Saat diinterogasi secara singkat, ternyata sajam ini digunakan R untuk mengancam pengguna jalan,” jelasnya.

Saat ini, R telah diamankan di Mapolresta Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, R terancam dijerat Pasal 307 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor apabila menemukan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan di ruang publik.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini