|

Putusan Inkracht Dieksekusi, Kejari Sanggau Musnahkan Alat PETI di Bantaran Kapuas

  

Kejari Sanggau bersama DLH melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti.SUARASEKADAU/SK
Sanggau (Suara Sekadau) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau memusnahkan barang bukti dua perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) di tepi Sungai Kapuas, Lingkungan Kantu, Kecamatan Kapuas, Jumat (6/2/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa alat tambang emas jenis lanting jak beserta perlengkapan pendukung milik dua terpidana berinisial A dan S yang terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kasi Intelijen Kejari Sanggau Dicky Ferdiansyah mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus langkah pencegahan agar peralatan tambang ilegal tidak kembali digunakan.

“Kami bekerja sama dengan DLH untuk memastikan bahan-bahan tersebut tidak digunakan kembali, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang bahaya pertambangan ilegal terhadap lingkungan,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan disaksikan media serta masyarakat sekitar. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku PETI sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.

“Kegiatan ini juga dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Sanggau yang telah inkracht sehingga dapat dilaksanakan eksekusi keputusan tersebut,” jelas Dicky.

Kepala DLH Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto, menegaskan kolaborasi tersebut menjadi bukti sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi lingkungan dalam menangani kerusakan akibat pertambangan liar.

“Kami berharap kegiatan ini mencontohkan kerja bersama antara pihak penegak hukum dan pelindung lingkungan,” tambahnya.

Kegiatan turut dihadiri Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sanggau Andre Orlando Siahaan, Kasi Pidana Umum Kejari Sanggau Bilal Bimantara, serta Jaksa Eksekutor Didi Ismartunus.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini