|

Terbukti Narkoba, Dua Anggota Polres Sambas Dipecat Kapolres: Tak Ada Toleransi!

 

Prosesi pelepasan atribut kepolisian dalam upacara PTDH dua personel Polres Sambas sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik Polri.SUARASEKADAU/SK
Sambas (Suara Sekadau) – Kepolisian Resor (Polres) Sambas menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkoba, Senin (9/2/2026).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo menyampaikan, dua anggota yang diberhentikan yakni Briptu Edo Akbar Setiawan, sebelumnya bertugas di Polsek Galing, serta Bripda Uray Adep dari Polsek Sajingan Besar.

“Pada hari ini kami melaksanakan upacara PTDH terhadap dua personel Polres Sambas yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu, sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas institusi kepada masyarakat.

Pemberhentian kedua personel dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Kapolres, proses PTDH telah melalui tahapan panjang dan sah, mulai dari pemeriksaan internal, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri hingga proses lanjutan di tingkat Polda Kalimantan Barat.

AKBP Wahyu mengaku menyesalkan masih adanya anggota yang harus diberhentikan tidak dengan hormat. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk selalu menaati disiplin, kode etik, dan hukum yang berlaku.

“Saya berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. Namun apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur PTDH, maka organisasi tetap akan menegakkan hukum secara tegas sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh anggota Polres Sambas diharapkan menjadikan kejadian ini sebagai refleksi dalam menjaga kehormatan institusi Polri di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum ini perlu diketahui masyarakat sebagai bukti bahwa Polri konsisten memberikan sanksi terhadap anggotanya,” pungkas Kapolres.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini