Bengkayang (Suara Sekadau) – Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, obat-obatan terlarang, serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (9/2/2026).
Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Sepuluh Barang Bukti Perkara Inkrah Pidum dan Pidsus.SUARASEKADAU/SK
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Ico Andreas Haritongan Sagala beserta jajaran pegawai Kejari Bengkayang. Turut hadir unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Polres Bengkayang, BNN Kabupaten Bengkayang, Bea Cukai Jagoi Babang, Kodim 1209/Bengkayang, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pengadilan Negeri Bengkayang serta awak media.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/2/2026), Ardian menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti inkracht yang dilaksanakan pada Senin lalu merupakan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus,” ujarnya.
Ia menegaskan dalam setiap perkara yang amar putusannya menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, jaksa penuntut umum wajib melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Jaksa Penuntut Umum merupakan pelaksana putusan pengadilan. Oleh karena itu kami menjalankan eksekusi atas putusan yang telah inkracht dan menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 12 perkara, terdiri atas 10 perkara tindak pidana umum dan dua perkara tindak pidana khusus.
Sementara itu, Kasi PAPBB Kejari Bengkayang Ico Andreas Haritongan Sagala menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin kejaksaan yang dilaksanakan secara berkala.
“Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bengkayang direncanakan dilakukan empat kali dalam satu tahun atau setiap tiga bulan sekali. Namun jumlah pelaksanaannya bisa lebih dari itu menyesuaikan dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Untuk pemusnahan kali ini, lanjut Ico, seluruh barang bukti yang dieksekusi berasal dari perkara yang telah inkracht, yakni 10 perkara tindak pidana umum dan dua perkara tindak pidana khusus.[SK]