Barang bukti penangkapan kasus sabu. SUARASEKADAU/SK
Sekadau (Suara Sekadau) - Upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Sekadau terus digencarkan. Setelah sebelumnya mengamankan seorang terduga pelaku asal Kabupaten Sintang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta belasan gram sabu.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Triyono menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah makan yang berada di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
“Dalam pengungkapan ini, personel Satresnarkoba mengamankan dua orang laki-laki berinisial AE (28) dan GR (26). Keduanya merupakan warga Kabupaten Sanggau,” ujar AKP Triyono, Sabtu (17/1/2026).
AKP Triyono menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sekadau.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 15,09 gram, satu plastik klip transparan kosong, satu bungkus rokok, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra lengkap dengan kunci kontak.
“Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung narkotika. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kami amankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Guna kepentingan pembuktian di persidangan, barang bukti sabu tersebut akan dilakukan penimbangan sisih berat di RSUD Sekadau serta pengujian laboratorium di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Triyono menegaskan, rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Polres Sekadau di awal tahun 2026 ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
“Kami akan terus konsisten melakukan penindakan dan pencegahan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya. (SK)