Rohmiyadi orang tua korban, bersama nenek korban Rudapaksa umut 15 yang menunjukan surat untuk mencabut laporan di Polda Kalbar jika kasus ini tak ada kejelasan. Minggu (18/01/2026) SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) - Kasus dugaan rudapaksa yang dialami seorang bocah perempuan berusia 15 tahun berinisial NL hingga kini masih dalam penanganan Polda Kalimantan Barat. Namun, keluarga korban menilai proses hukum berjalan lamban sejak laporan resmi dilayangkan pada 24 November 2025, sementara para terduga pelaku belum juga ditahan.
Orang tua korban, Rohmiyadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus tersebut. Ia menilai hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.“Laporan yang kami buat sejak 24 November 2025 sampai sekarang belum ada titik terang. Kasus ini seolah berjalan di tempat,” ujar Rohmiyadi kepada awak media, Minggu (18/1/2026).
Ia mengungkapkan, kondisi korban saat ini semakin memprihatinkan karena usia kandungan anaknya telah memasuki delapan bulan, sementara terduga pelaku masih bebas.“Dua minggu lalu kami mendapat informasi bahwa pelaku sempat diperiksa penyidik Polda, tetapi setelah itu dilepaskan tanpa penahanan. Sekarang usia kandungan anak saya sudah hampir delapan bulan. Sampai kapan kami harus menunggu keadilan?” katanya dengan nada kecewa.
Rohmiyadi menjelaskan, salah satu terduga pelaku berinisial P, yang merupakan kakek korban, saat ini hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan kondisi kesehatan. Sementara terduga pelaku lainnya berinisial R, yang merupakan paman korban, belum dilakukan penindakan dengan alasan keterbatasan komunikasi.“Pelaku P hanya diwajibkan lapor karena alasan sakit-sakitan. Sedangkan pelaku R, kata penyidik, harus menunggu ahli bahasa karena yang bersangkutan tunarungu,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihak keluarga menyatakan akan mengambil langkah tegas apabila penanganan perkara ini tidak menunjukkan progres yang jelas. Rohmiyadi bahkan mengancam akan mencabut laporan di Polda Kalbar dan melaporkannya kembali ke Polresta Pontianak.“Kalau kasus ini terus berjalan seperti ini tanpa penindakan, kami akan mencabut laporan dan membuat laporan baru ke Polresta Pontianak agar kasus ini benar-benar ditangani,” tegasnya.
Sementara itu, nenek korban, Rahajeng, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menyebut kedua terduga pelaku masih bebas beraktivitas seperti biasa di lingkungan tempat tinggal mereka.“Sampai hari ini pelaku P yang katanya sakit masih bekerja seperti orang sehat. Anaknya, R, juga masih bekerja. Kalau memang bersalah, kenapa tidak ditahan?” ucapnya.
Ia juga menyoroti informasi yang diterima keluarga terkait rencana penahanan pelaku yang disebut-sebut baru akan dilakukan setelah korban melahirkan untuk keperluan tes DNA.“Kami diberitahu harus menunggu tes DNA setelah korban melahirkan. Menurut kami itu tidak adil, karena tes DNA hanya untuk mengetahui ayah biologis, bukan inti dari kasus rudapaksa yang dialami cucu saya,” tegas Rahajeng.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan, tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga.“Jangan sampai pelaku bebas hanya karena kami orang tidak mampu. Kami hanya menuntut keadilan untuk cucu saya yang kini hamil tua akibat perbuatan mereka,” pungkasnya. (SK)