|

Gasak Velg Mobil hingga AC Rumah Kontrakan, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi

Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial YA (42) yang berhasil diamankan oleh Polsek Pontianak Kota. Jum’at (16/01/2026) SUARASEKADAU/SK

Pontianak (Suara Sekadau) - Seorang pria berinisial YA (42) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Dr. Wahidin, Gang Pesona Sepakat, Kota Pontianak, pada Jumat (16/1/2026).

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang mendapati sejumlah barang berharga di rumah kontrakan telah raib.“Saat itu pelapor hendak mengemas barang-barang di rumah kontrakan yang disewa rekannya, saudara Roni. Namun, pelapor mendapati barang-barang di dalam rumah tersebut sudah tidak ada,” ujar AKP Denni Gumilar saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menggasak berbagai barang bernilai tinggi, di antaranya satu set velg beserta ban mobil Ford Ranger, satu set AC merek Denpoo, head unit mobil, speaker aktif merek Polytron, satu unit kipas angin tornado, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram.“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pontianak Kota,” tambahnya.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Pada hari yang sama, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah barbershop.“Sekitar pukul 21.30 WIB, anggota menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap AKP Denni.

Berdasarkan hasil interogasi awal, YA mengakui seluruh perbuatannya. Barang hasil curian tersebut diketahui telah dijual kepada seseorang di kawasan Jalan Petani dengan harga Rp1,9 juta.“Pelaku mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, YA terancam pidana penjara hingga tujuh tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SK)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini