![]() |
| Sarimah istri Herman, didampingi anaknya Titin yang mencari keadilan atas ayahnya yang menjadi tersangka usai menjadi korban. Jum’at (09/01/2026).SUARASEKADAU/SK |
Herman (66) dan istrinya, Sarimah (58), semula dilaporkan sebagai korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Busran bersama tiga anggota keluarganya. Proses hukum perkara tersebut sempat berjalan hingga ke pengadilan dan berujung pada vonis enam bulan penjara terhadap salah satu terlapor, Jaka.
Namun, setelah menjalani hukuman dan dinyatakan bebas, Jaka kembali melaporkan Herman ke pihak kepolisian atas dugaan peristiwa yang sama. Laporan ulang tersebut membuat status hukum Herman berubah drastis, dari korban menjadi tersangka. Perubahan status ini pun dipertanyakan keras oleh pihak keluarga yang menilai adanya kejanggalan dalam penanganan perkara.
Titin, anak Herman, menegaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, ayahnya telah dinyatakan sebagai korban. Menurutnya, tidak seharusnya perkara yang sama kembali menyeret ayahnya sebagai tersangka.
“Ini kasus yang sama. Bapak saya sudah dinyatakan sebagai korban dan ada tersangkanya. Tapi sekarang malah bapak saya yang dijadikan tersangka. Kami mempertanyakan keadilan itu di mana,” ujar Titin saat ditemui, Jumat (9/1/2026).
Ia juga menyoroti kembali munculnya barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan dalam laporan terbaru tersebut. Menurut Titin, barang bukti tersebut seharusnya telah dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan sebelumnya.
“Barang buktinya parang. Seharusnya sudah dimusnahkan, tapi kenapa sekarang bisa muncul lagi dan dijadikan alat bukti untuk melaporkan orang tua saya,” katanya.
Titin menjelaskan, ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan membawa senjata tajam ke kebun. Namun, ia menegaskan bahwa Herman tidak pernah melukai siapa pun dalam peristiwa tersebut. Justru, menurut keluarga, Herman mengalami luka-luka akibat kejadian itu.
“Bapak memang membawa parang ke kebun, tapi tidak ada melukai orang. Bahkan saat kejadian, ayah saya yang terluka, pelipisnya luka, dada memar, dan jari tangannya juga luka,” ungkapnya.
Sementara itu, Sarimah, istri Herman, turut menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia menyebut peristiwa tersebut terjadi saat dirinya bersama suaminya pergi ke kebun kelapa milik mereka.
“Waktu itu kami pergi ke kebun kelapa. Bapak bilang mau bakar serabut kelapa. Kami tidak tahu kalau ada orang yang mencuri kelapa kami. Tiba-tiba kami langsung dikeroyok,” tutur Sarimah.
Ia menegaskan bahwa pada saat kejadian, suaminya sama sekali tidak mengayunkan parang kepada siapa pun.
“Bapak tidak ada mengayunkan parang. Bapak dikeroyok, saya juga dijambak. Tapi sekarang justru suami saya yang jadi tersangka,” ujarnya.
Saat ini, Herman diketahui telah berada di Kejaksaan Negeri Mempawah dan tengah menunggu proses persidangan. Kondisi kesehatannya dilaporkan sedang menurun akibat penyakit hernia dan telah mendapatkan surat rujukan untuk menjalani operasi.
“Bapak saya sakit hernia dan sudah ada surat rujukan untuk operasi, tapi sampai sekarang belum dilakukan,” ungkap Titin.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali perkara tersebut secara objektif, transparan, dan menyeluruh, serta memberikan keadilan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.[SK]