|

Kasus Dugaan Penghinaan Suku Dayak oleh Riezky Kabah Disidangkan, Pelapor Tegaskan Pernyataan Terdakwa Sangat Menghina

Sidang perdana kasus dugaan penghinaan Suku Dayak yang dilakukan oleh konten kreator Riezky Kabah di Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin (15/12/2025) sore. SUARASEKADAU/SK

 Pontianak,(Suara Sekadau) - Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak yang menyeret konten kreator Riezky Kabah resmi memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (15/12/2025) sore.

Perkara ini bermula dari unggahan video Riezky Kabah di media sosial yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam serta menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun. Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat Dayak dan berujung pada pelaporan ke Polda Kalbar hingga akhirnya diproses secara hukum.

Dalam persidangan tersebut, pelapor yang juga Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah, Iyen Bagago, hadir memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim. Usai sidang, Iyen menjelaskan bahwa majelis hakim menggali latar belakang pelaporan terhadap terdakwa.

“Majelis hakim menanyakan terkait laporan kita. Apa yang kita lakukan, kenapa kita melaporkan ke Polda, dan apa yang membuat kita tidak terima,” ujar Iyen kepada awak media.

Iyen menegaskan, terdapat dua pernyataan utama dalam konten terdakwa yang menjadi dasar pelaporan karena dinilai sangat menghina dan merendahkan martabat masyarakat Dayak.

“Pertama, dia mengatakan suku Dayak menganut ilmu hitam. Itu tidak benar, suku Dayak tidak pernah menganut ilmu hitam,” tegasnya.
“Kedua, dia menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun sakti. Itu juga tidak benar dan sangat menghina suku Dayak,” lanjut Iyen.

Menurut Iyen, dalam persidangan terdakwa juga membenarkan pernyataan yang pernah disampaikannya melalui konten media sosial tersebut.
“Dan terdakwa juga mengakui benar ucapannya seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, agenda persidangan selanjutnya akan kembali menghadirkan saksi lain. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan satu orang saksi tambahan.

Pada sidang kali ini, dua orang saksi dihadirkan, yakni pelapor serta satu saksi tambahan dari unsur organisasi kepemudaan.
“Dua saksi, satu dari Mangkok Merah dan satu lagi dari IPDM,” jelas Iyen.

Terkait upaya penyelesaian melalui mekanisme adat, Iyen menyebut bahwa perkara adat telah diserahkan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.
“Kita sudah menyerahkan perkara adatnya ke DAD Kota. Tinggal bagaimana prosesnya di sana, tapi itu tetap akan kita jalankan,” ujarnya.

Ia menilai, penyelesaian secara adat dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara pidana yang sedang berjalan.
“Kalau sudah diadat, itu pasti bisa menjadi pertimbangan hakim,” katanya.

Meski demikian, Iyen menegaskan sikap Ormas Dayak Mangkok Merah yang menginginkan adanya sanksi pidana dan sanksi adat terhadap terdakwa.
“Kita maunya pidana penjara dan hukum adat. Soal putusan nanti bagaimana, itu kewenangan hakim, tapi adat itu pasti,” tegasnya.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Riezky Kabah dihadirkan secara daring dan tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Saat ditanyai oleh hakim ketua terkait keterangan para saksi, Riezky Kabah membenarkan seluruh pernyataan yang disampaikan oleh pelapor maupun saksi di persidangan. (SK)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini