Sambas (Suara Sekadau) – Sebuah video parodi bacaan Ta’awudz yang beredar luas di media sosial memicu keresahan di kalangan masyarakat Kabupaten Sambas. Menyikapi hal tersebut, pihak kepolisian bertindak cepat dengan memanggil empat warga yang terlibat dalam pembuatan video tersebut untuk dimintai keterangan.
Polisi periksa empat warga Sambas yang viral di video parodi Bacaan Ta’awudz.SUARASEKADAU/SK
Empat orang yang diperiksa masing-masing berinisial M (25), E (46), DZ (35), dan Z (31), seluruhnya merupakan warga Dusun Sebelitak, Desa Berlimang, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih, membenarkan bahwa laporan terkait video tersebut telah diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
“Konten itu menampilkan bacaan Al-Qur’an yang dibawakan dengan nada yang tidak pantas, seolah memperolok bacaan Ta’awudz,” jelas AKP Sadoko, Kamis (23/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, keempat warga tersebut diketahui aktif membuat berbagai konten di media sosial, khususnya Facebook. Mereka mengaku tidak bermaksud menistakan agama, melainkan hanya ingin membuat video humor untuk menarik perhatian warganet.
“Dari pengakuan mereka, video itu dibuat tanpa niat melecehkan ajaran agama. Namun tetap saja, konten tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Sambas menggelar rapat koordinasi bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sambas, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Kepala Desa Berlimang. Pertemuan tersebut membahas solusi terbaik agar persoalan dapat diselesaikan secara bijak tanpa menimbulkan konflik sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak ikut menyebarluaskan video tersebut demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sambas,” tegas AKP Sadoko.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat konten di media sosial, terutama yang menyangkut nilai-nilai keagamaan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan publik.[SK]