Sanggau (Suara Sekadau) – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau kembali membuahkan hasil. Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MH (21) yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap di sebuah warung di kawasan Dermaga Meliau, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, pada Senin malam (13/10/2025).Polsek Meliau Kembali mengamankan Pelaku Narkoba.SUARASEKADAU/SK
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitar dermaga tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Meliau AKP Supariyanto langsung memerintahkan tim untuk melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan tiga kantong plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut disimpan pelaku di saku depan celana sebelah kanan,” ujar AKP Supariyanto dalam rilisnya, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan sejumlah alat dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk transaksi dan penyimpanan narkoba.
“Pelaku bersama barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Meliau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau guna proses penyidikan mendalam,” jelas Kapolsek.
AKP Supariyanto menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Meliau dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berani memberikan informasi penting kepada aparat.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara polisi dan warga sangat penting dalam menjaga Kecamatan Meliau tetap aman dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Dengan tertangkapnya MH, Polsek Meliau berharap kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba serta menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Sanggau.[SK]