Sambas (Suara Sekadau) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, seorang perempuan berinisial ES berhasil diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Wanita di Sebawi Diamankan Satresnarkoba Polres Sambas, Kedapatan Miliki Sabu dan Ekstasihttps.SUARASEKADAU/SK
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah ES di Desa Sebawi.
Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik berisi butiran kristal putih diduga sabu seberat bruto 4,56 gram, serta satu paket plastik berisi tiga butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,34 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pelaku ES beserta barang bukti kini telah diamankan ke Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, ES diduga berperan sebagai pengedar lokal yang memasok barang haram tersebut kepada pengguna di wilayah Sebawi dan sekitarnya.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kasus ini.
“Kami berterima kasih atas kerja sama dan kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sambas,” ujar AKP Sadoko, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Mari bersama-sama ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tutupnya.[SK]