Pontianak (Suara Sekadau) – Aksi nekat seorang narapidana Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial T yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu melalui jasa ojek online (ojol) berhasil digagalkan oleh petugas pengamanan. Modus penyelundupan narkotika ini terungkap pada Senin (14/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, dan menjadi bukti masih adanya upaya peredaran narkoba dari dalam lapas.Barang bukti charger berserta barang bukti narkoba 8 gram yang diamankan dalam upaya penyelundupan ke lapas kelas IIA pontianak.SUARASEKADAU/SK
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Pontianak, Nugraha Sukma Anggara, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat seorang pengemudi ojol datang ke Pintu Pengamanan Utama (P2U) untuk menitipkan sebuah barang. Namun, barang tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan jadwal penitipan.
“Ojol itu sempat kembali mendekati petugas pos wasrik dan mencoba menitipkan barang yang sama. Namun saat ditanya siapa pengirim dan penerimanya, dia tampak gugup dan langsung meninggalkan area lapas,” ujar Nugraha, Rabu (15/10/2025).
Kecurigaan petugas pun muncul, hingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang ditinggalkan. Hasilnya, ditemukan satu kantong plastik berisi charger handphone yang di dalamnya disembunyikan sabu-sabu seberat 8 gram.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan internal, dan diketahui bahwa calon penerima barang tersebut adalah narapidana berinisial T, yang sedang menjalani hukuman atas kasus narkotika. Dugaan sementara, T memesan barang haram itu dari luar lapas menggunakan handphone selundupan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap aplikasi ojek online, kami menemukan adanya percakapan antara pelaku di luar dan narapidana di dalam lapas. Mereka sudah mengatur pengantaran barang,” ungkap Nugraha.
Ia menambahkan, pihak Lapas Pontianak selama ini rutin melakukan razia dua kali seminggu, namun upaya penyelundupan alat komunikasi masih kerap terjadi.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat sistem kontrol agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak Lapas telah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kubu Raya dan menyerahkan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, KBO Satres Narkoba Polres Kubu Raya, Iptu Raimond, membenarkan adanya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan.
“Kami telah menerima barang bukti sabu dan masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk oknum pengemudi ojol yang mengantarkan barang tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan karena kasus masih dalam proses penyelidikan mendalam.
Sebagai langkah tegas, narapidana berinisial T kini dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yakni hukuman sel isolasi selama dua kali enam hari serta pencabutan hak-hak tertentu selama masa hukuman.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa meski berada di balik jeruji, upaya peredaran narkoba masih terus dilakukan dengan berbagai modus baru namun petugas keamanan lapas pun kian waspada dan siap menggagalkan setiap percobaan penyelundupan.[SK]