Pontianak (Suara Sekadau) – Aksi penyelundupan dua mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz S400 berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar). Kedua kendaraan bernilai miliaran rupiah itu diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus perbatasan Sambas, Kalimantan Barat.Salah satu mobil mewah Mercedes Benz S400 yang disita oleh Bea Cukai Kalbagbar pada Kamis (15/10/2025).SUARASEKADAU/SK
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbagbar, Muhamad Lukman, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam bersama sejumlah instansi terkait.
“Untuk penyelundupan mobil sudah kita lakukan penyelidikan lebih dalam bersama stakeholder lainnya. Ini memerlukan waktu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Lukman di Pontianak, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, para pelaku kerap memanfaatkan jalur tidak resmi atau jalur tikus di kawasan perbatasan yang sulit dijangkau petugas. Aksi tersebut biasanya dilakukan pada jam-jam tertentu saat pengawasan longgar.
“Rata-rata modus yang dilakukan adalah penyelundupan melalui perbatasan di luar jalur resmi. Kita tahu di Kalbar ada jalur-jalur tikus, jalur khusus yang sering digunakan, dan biasanya dilakukan di waktu-waktu tertentu di luar jam pengawasan kami,” jelasnya.
Lukman menegaskan, hingga kini Bea Cukai Kalbagbar telah menyelesaikan proses hukum terhadap lima pelaku penyelundupan, termasuk dalam kasus kendaraan mewah tersebut. Namun, sebagian besar yang ditangkap hanyalah sopir atau kurir lapangan, bukan aktor intelektual di balik jaringan besar penyelundupan lintas negara itu.
“Sebagian yang belum terungkap adalah proses penyelidikan, karena saat penangkapan mereka ini adalah para sopir dan bukan pelaku utamanya. Untuk mengungkap pelaku utama tentu memerlukan waktu dan perencanaan yang matang,” tambahnya.
Selain mengungkap kasus mobil mewah, Bea Cukai Kalbagbar juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Barang-barang ilegal tersebut terdiri atas 2,4 juta batang rokok tanpa cukai senilai Rp2,9 miliar, serta 179 bal pakaian bekas (ballpress) dengan nilai mencapai Rp89,5 juta.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar di Pontianak, disaksikan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Lukman menegaskan, kegiatan pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam menekan praktik penyelundupan di wilayah Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain agar jalur-jalur ilegal di perbatasan bisa diminimalisir dan kegiatan penyelundupan dapat ditekan secara signifikan,” tegasnya.[SK]