|

Mahasiswa dan Rekannya Tertangkap Edarkan 10 Gram Sabu di Bengkayang

  

Tersangka MS Diamankan Polisi.SUARASEKADAU/SK
Bengkayang (Suara Sekadau) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkayang kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dua pria, Marsudi Libertus (MS) (24), seorang mahasiswa semester V, dan Edilton Martin (EM) (26), lulusan SMP, diringkus polisi saat diduga tengah mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Bengkayang, Sabtu (11/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB.

Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Jumadi, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (17/10/2025) malam.

Menurut IPTU Jumadi, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Bengkayang. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian, petugas akhirnya berhasil menghentikan laju sepeda motor Honda Scoopy KB 5664 KX warna hitam merah yang dikendarai kedua pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sepuluh klip plastik putih bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap IPTU Jumadi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan total 10,74 gram sabu dari tangan kedua pelaku. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Baik EM maupun MS kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal dua puluh tahun,” tegasnya.

Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga Bengkayang tetap bersih dari narkoba,” tutup IPTU Jumadi.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini