|

Sosialisasi Perbup Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan CMS bagi Perangkat Desa

Pelatihan Aplikasi Cash Management System (CMS) bagi perangkat Desa se-Kabupaten Sekadau di Aula Serbaguna Lantai 2 Kantor Bupati Sekadau. Selasa (21/3/2023).Foto:yat
Sekadau - Bupati Sekadau, Aron, membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi Cash Management System (CMS) bagi perangkat Desa se-Kabupaten Sekadau di Aula Serbaguna Lantai 2 Kantor Bupati Sekadau. Selasa (21/3/2023).

Bupati Sekadau, Aron mengatakan bahwa berdasarkan Perbup Nomor 52 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Transaksi Non Tunai pada pelaksanaan APBDesa  mengamanatkan mengenai pelaksanaan pembayaran Non Tunai dalam pelaksanaan APBDesa.

"Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak bersifat eksklusif karena harus dipertanggung jawabkan secara transparan kepada masyarakat desa dalam bentuk musyawarah desa," jelasnya.

"Tidak ada lagi pemerintahan desa yang hanya memasang spanduk besar rencana penggunaan dana desanya tetapi tidak mempertanggung jawabkan penggunaan dana desanya melalui musyawarah Desa," tambahnya.

Bupati menegaskan, Dana Desa harus dikelola secara transparan, partisipatif, akuntabel dan disiplin dalam administrasi dan penggunaan dana. Masyarakat desa mempunyai hak untuk mengetahui penggunaan dana yang diterima desanya untuk melakukan pembangunan dan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap setiap rupiah Dana Desa yang ada.

Aron juga mengatakan, kemampuan aparat desa untuk dapat membangun dan mengelola desanya sendiri harus diiringi dengan kemampuan aparat pemerintahan dalam mengelola desa dan masyarakatnya yang harus didukung dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencukupi.

"Sehingga kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 52 tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi Cash Management System bagi perangkat desa se-Kabupaten Sekadau tahun 2023 ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dana desa itu sendiri," bebernya.

"harapannya, jika aparat pemerintahan desa mempunyai kemampuan mengelola desanya maka pelayanan dan komitmen melayani masyarakat desa dapat ditingkatkan guna mendukung terwujudnya visi dan misi Kabupaten Sekadau yang Maju Sejahtera dan Bermartabat," tutup Bupati Sekadau. (tm)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini