|

Terlibat Project Konservasi Hutan di Ketapang, DSN Group Gelontorkan 390,6 Ribu US Dollar

Penandatanganan MoU remediasi antara DSN Group, CFES dan LPHD Manjau

KETAPANG (Suara Sekadau) - PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSN Group) merasa bangga dapat berpartisipasi dalam proyek Konservasi Hutan Berbasis Masyarakat di Hutan Desa Manjau  di Dusun Manjau, Desa Laman Satong, Ketapang, Kalimantan Barat melalui komitmen pendanaan selama 10 tahun, terhitung mulai Januari 2021.


Sebagai anggota RSPO, Grup DSN berpartisipasi melalui program Remediasi dan Kompensasi RSPO (RaCP) dalam proyek konservasi yang dipimpin oleh komunitas di Laman Satong, bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya. 


Peresmian proyek tersebut berlangsung pada Kamis, 14 Januari 2021.


DSN Group melalui tiga anak perusahaannya, PT Dharma Agrotama Nusantara, PT Dewata Sawit Nusantara dan PT Dharma Intisawit Lestari, mengalokasikan dana program sebesar USD 390.600 atau setara Rp 5,5 miliar untuk jangka waktu 10 tahun untuk program ini.


Kepala Divisi CSR Area 2 DSN Group, Immanuel Tibian mengungkapkan, diluar komitmen DSN Group untuk memenuhi standar minyak sawit berkelanjutan RSPO, mekanisme Remediation and Compensation Procedure (RaCP) menyediakan landasan yang bagus untuk memungkinkan perusahaan menangani konservasi dan tanggung jawab sosialnya dengan cara yang positif, terukur dan berkesinambungan.


“Ini adalah bagian dari komitmen perusahaan yang lebih besar untuk perlindungan lanskap. Dengan melestarikan hutan di Dusun Manjau, yang telah dikenal sebagai salah satu kantong keanekaragaman hayati di wilayah Kalimantan Barat. Kami bangga terlibat dalam program konservasi hutan yang dipimpin oleh masyarakat ini. Hal ini sejalan dengan visi keberlanjutan kami untuk menjadi pilihan yang bertanggungjawab bagi manusia, planet, dan kemakmuran," kata Immanuel usai acara kick-off program.


Program remediasi yang dilakukan DSN Group, jelas Immanuel, mencakup pendanaan untuk pembayaran jasa ekosistem atau payment ecosystem service (PES) melalui yayasan yang mengelola hutan Manjau di Desa Laman Satong. 


Dana ini akan digunakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam menciptakan mata pencaharian yang berkelanjutan sambil memastikan perlindungan dan pelestarian hutan. 


DSN Group bekerjasama dengan Community Forest Ecosystem Services (CFES) untuk mewujudkan kompensasi tersebut melalui implementasi program yang dimulai dari bulan Januari 2021 sampai dengan Januari 2031.


Sementara itu, Arif Aliadi, Ketua Badan Pelaksana CFES mengatakan program ini bertujuan untuk mengembangkan perhutanan sosial sebagai skema yang efektif dan berkelanjutan dalam upaya konservasi dan meningkatkan mata pencaharian masyarakat. 


Menurutnya, untuk mencapai tujuan tersebut, proyek ini akan memungkinkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berkelanjutan di Hutan Desa Manjau Desa  Laman Satong, meningkatkan mata pencaharian masyarakat lokal melalui perbaikan pertanian berkelanjutan, serta  melaksanakan kegiatan konservasi  sehingga ancaman terhadap hutan mereka dapat diatasi, melalui pendekatan bertahap.*


Sumber : siaran pers DSN Group

Editor : Benidiktus G Putra 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini