|

SPKS Nasional Nilai Dana Pemerintah Belum Jamah Peremajaan Sawit Rakyat

Ilustrasi peremajaan kelapa sawit (ist)

SEKADAU (Suara Sekadau) - Kepala divisi hukum dan advokasi serikat petani kelapa sawit (SPKS) nasional, Marselinus Andre mengatakan peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting merupakan program yang sifatnya dari petani dan untuk petani.


Melalui pesan singkatnya, Rabu (16/9) kemarin, Andre mengatakan dengan dimulainya kegiatan replanting perkebunan kelapa sawit di sejumlah daerah membuat skema PSR mulai menunjukkan tren positif.


Ia menjelaskan, sumber dana program PSR sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU Perkebunan dapat datang dari beberapa skema.


Yang pertama, pembiayaan oleh pemerintah pusat bersumber dari APBN.


Kedua, pembiayaan oleh pemerintah daerah bersumber dari APBD.


Dan dapat pula dengan pembiayaan dari pelaku usaha perkebunan yang dananya dihimpun dari pelaku usaha perkebunan, dana dari masyarakat, dan sana dari sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan. 


"Pungutan dana sawit yang berjalan saat ini merupakan skema pembiayaan yang dihimpun oleh pelaku usaha perkebunan dari potongan pajak ekspor Crude Palm Oil (CPO)," jelas Marselinus Andre. 


Sumber ini, jelas Andre, dapat terhimpun karena ada pekebun yang menyuplai produk penghasil CPO dan ada juga perusahaan kelapa sawit yang memproduksi CPO. Dana potongan CPO ini pemanfaatan dan pengelolaannya diatur dalam PP nomor 24 tahun 2015.


Peraturan ini menunjuk lembaga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mengelola dana replanting tersebut.


"Juga dijabarkan dalam PMK nomor 81 dan diperbarui dengan PMK nomor 05 tahun 2018 tentang  BPDPKS," terang Andre.


"Jadi, sampai saat ini pendanaan untuk peremajaaan sawit bersumber dari dana pungutan dari pelaku usaha. Kalau istilah sederhananya, dari petani untuk petani. Pemerintah hanya meregulasikan, menata dan mengawasai dalam hal ini adalah BPDPKS," imbuhnya.


Sementara, lanjut Andre, pendanaan dari APBN dan APBD belum terlihat sejauh mana pengalokasiannya.


Khususnya di masing-masing kabupaten yang memiliki kebun sawit berskala besar terutama untuk sawit rakyat.


"Karena dana sawit yang dikelola BPDPKS masih minim dan hanya fokus untuk PSR," tutur Andre.


Lebih jauh Andre memaparkan, PSR adalah program nasional yang menjadi salah satu prioritas Presiden Jokowi dan sudah ada sejak tahun 2017 yang lalu. 


Namun, penyerapannya jauh dari target awal pemerintah karena prosedur yang berubah-ubah dan persyaratan yang panjang serta skema pengucuran dana yang cenderung rumit.


"Persoalan PSR ini sebenarnya adalah soal kesiapan data petani yang mencakup informasi maupun peta dan titik koordinat yang dipersyaratkan. Selama ini praktiknya, pendataan dan pemetaan lebih banyak dilakukan oleh petani dan organisasi petani sementara pemerintah lebih ke aspek administratif dan pemenuhan legalitas. Jadi, pemda disatu sisi juga belum siap soal database petani yang siap replanting dan kelembagaannya. Jadi hal inilah yang masih menjadi PR besar dalam pelaksanaan PSR maupun program lainnya dalam pemaanfaatan dana sawit," pungkas Andre.*


Penulis : tim liputan

Editor : Benidiktus G Putra

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini