![]() |
Lahan aset Pemkab Sekadau yang belum termanfaatkan |
Hal ini diungkapkan sekretaris daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria.
“Total luas tanah perkantoran Pemkab Sekadau ini 207 hektar,” ujar Zakaria (6/11).
Zakaria mengatakan, saat ini seluruh lahan areal perkantoran Pemkab Sekadau itu sudah disertifikat dengan jumlah total 30 persil.
Namun masih ada yang belum bersertifikat, yakni jalan masuk dan jalan lingkungan di areal lahan tersebut. Namun demikian, semua lahan sudah terdata sebagai aset Pemda.
Ia menambahkan, tahun 2020 mendatang Pemkab Sekadau akan membangun parit atau kanal sebagai pembatas tanah milik Pemkab Sekadau itu.
Dari total 207 hektar areal tanah Pemkab Sekadau itu, 30 persen atau sekitar 60 hektar sudah dimanfaatkan untuk pembangunan areal perkantoran.
Sebanyak 25 hektar sudah dimanfaatkan untuk taman Keanekaragaman Hayati (Kehati).
“Kemudian 10 hektar dimanfaatkan untuk hutan kota,” tutur Zakaria.
Sisa lahan yang belum termanfaatkan rencananya akan dieprgunakan untuk pembangunan bumi perkemahan.
“Nanti rencananya akan kita bangun bumi perkemahan. Tapi bentuknya pinjam pakai. Jadi itu tetap aset Pemda,” jelas Zakaria.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memanfaatkan sebagian lahan yang belum dimanfaatkan untuk areal pembibitan kepala sawit. Hanya saja, pembibitan itu bukan untuk kepentingan bisnis melainkan untuk membantu masyarakat petani sawit mandiri yang membutuhkan bibit sawit.
“Mungkin sekitar 2 hektar lah untuk kita buatkan pembibitan sawit dari kecambah buah sawit. Ini untuk masyarakat yang membutuhkan bibit sawit,” tandasnya.*.
Penulis : tim liputan
Editor : Benidiktus G Putra