|

Proyek Gedung KONI Sekadau jangan Sampai Mangkrak

Proyek pembangunan gedung KONI Kabupaten Sekadau
SEKADAU (Suara Sekadau) - Pelaksanaan pembangunan gedung KONI Kabupaten Sekadau yang menggunakan APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2019 sebesar lebih kurang 1,8 miliar rupiah menjadi sorotan.

Sebab, proyek yang dikerjakan oleh CV Transforma Jaya Konstruksi yang beralamat di jalan Prof. M Yamin blok D nomor 4, Pontianak Kota tersebut progresnya terbilang lambat.

Berdasarkan papan plang yang terpampang di lokasi yang berada di belakang kantor Camat Sekadau Hilir, tak jauh dari rumah pribadi Wakil Bupati Sekadau, masa kerja proyek berlangsung selama 60 hari kalender.

Proyek dengan nomor kontrak 640/2064/DPU-PR/CK-2/SPK/10/2019 tersebut tertanggal 4 Oktober 2019.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Sekadau melalui Kabid Cipta Karya, Oktavianus Tommy saat dikonfirmasi membenarkan masa kerja proyek pembangunan gedung KONI selama 60 hari kalender.

"Kontrak sampai tanggal 2 Desember 2019," kata Tommy dihubungi suarasekadau.co.id melalui pesan WhatsApp, (24/10) sore.

Pantauan di lapangan tanggal 24 Oktober 2019, para pekerja sedang merakit besi untuk pondasi.

Terdapat satu unit excavator yang sedang merapikan lahan tempat pembangunan gedung.

Terpisah, anggota DPRD Sekadau Yodi Setiawan mendesak kontraktor pelaksana untuk memaksimalkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Jika melihat masa kontrak, kita tidak yakin akan selesai tepat waktu. Belum lagi menunggu umur beton yang biasanya 20 hari ke atas. Kita minta pihak kontraktor bersungguh-sungguh menyelesaikan pekerjaan. Sebab dana yang dikucurkan untuk pembangunan gedung tersebut juga tidak sedikit. Jangan sampai mangkrak," pinta Yodi.

Ia juga mengharapkan pihak Dinas PUPR Kabupaten Sekadau untuk bersikap tegas jika dalam pelaksanaan di lapangan terdapat kekurangan dari pihak pelaksana. Terlebih, proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan yang berada di luar wilayah Kabupaten Sekadau.

"Kita minta kalau tidak selesai, dinas PUPR berani bertindak tegas. Pelaksana yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan harus di blacklist. Sebab, mereka berani mengambil proyek tersebut, harus siap juga dengan segala resiko. Jangan sampai hal ini merugikan masyarakat dan kabupaten Sekadau," tegas Yodi.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Akhmad Suryadi menyatakan pihaknya akan berusaha seoptimal mungkin untuk menuntaskan kegiatan pembangunan fisik di dinas PUPR.

"Kami akan upayakan sampai akhir tahun 2019 supaya dapat diselesaikan," kata Akhmad.*

Penulis : Benidiktus G Putra



Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini