Ketapang (Suara Sekadau) – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang menahan sementara 29 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga berkaitan dengan insiden penyerangan di area tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, menjelaskan bahwa jumlah WNA yang diamankan awalnya sebanyak 26 orang. Namun, seiring proses penanganan, jumlah tersebut bertambah setelah dua WNA yang sempat menjalani perawatan medis kembali diamankan.
“Awalnya 26 orang. Dua di antaranya sempat sakit dan dibawa ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan, yang bersangkutan kembali ke Kantor Imigrasi. Saat ini totalnya menjadi 29 orang,” ujar Ida Bagus saat dikonfirmasi Suara Ketapang, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Ketapang, secara keseluruhan terdapat 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tercatat beraktivitas di lingkungan PT SRM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 orang kini berada di Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian secara intensif.
Para WNA tersebut tiba di Kantor Imigrasi Ketapang pada Selasa (16/12/2025) setelah dievakuasi oleh aparat TNI dari lokasi tambang, menyusul insiden penyerangan yang menyita perhatian publik.
“Dari sisi keimigrasian, kami masih melakukan pemeriksaan. Saat ini kami tengah mencari benang merah, melakukan klarifikasi, dan pendalaman terhadap status serta aktivitas mereka. Jadi, belum bisa kami simpulkan,” jelas Ida Bagus.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut kini telah diambil alih oleh Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian di tingkat pusat. Oleh sebab itu, Kantor Imigrasi Ketapang masih menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim).
“Kami belum diberikan kewenangan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara detail karena penanganannya sudah diambil alih oleh pusat,” katanya.
Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan kepada Polda Kalimantan Barat sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi. Hingga saat ini, Imigrasi Ketapang masih menunggu perkembangan lanjutan terkait proses penanganan hukum.
Hingga Rabu (17/12/2025), pemeriksaan keimigrasian terhadap para WNA tersebut belum dapat diselesaikan. Hal ini lantaran pihak manajemen PT SRM belum memenuhi undangan untuk hadir di Kantor Imigrasi Ketapang guna memberikan keterangan tambahan.
“Sejak kemarin hingga hari ini, 29 WNA tersebut masih berada di Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani penahanan sementara,” pungkas Ida Bagus.[SK]