Ali Sundi (40) pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun (ist) |
SEKADAU (Suara Sekadau) - Manusia macam apa lelaki bernama Ali Sundi (40), warga Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau ini. Anak tirinya yang berusia 15 tahun tega ia setubuhi. Mirisnya, perbuatan bejat itu sudah ia lakukan selama bertahun-tahun.
Saking tak tahan lagi, korban memberanikan diri melaporkan tindakan keji sang bapak tiri ke Polsek Nanga Mahap pada tanggal 5 Desember 2017 lalu.
Kapolsek Nanga Mahap, Ipda I Nengah Muliawan membenarkan pihaknya telah memerima laporan tersebut.
Kapolsek mengatakan, dari hasil.pemeriksaan, diketahui perbuatan keji si bapak tiri berpangsung semenjak pertengahan 2015 lalu.
"Sampai terakhir kalinya pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2017
sekira pukul 12.00 WIB di rumah pelaku," kata Nengah (8/12).
Ali Sundi melakukan perbuatan bejatnya pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, ketika ibu korban yang tak lain istrinya sendiri sedang pergi bekerja. Terkadang, ia juga menyetubuhi korban di kebun sawit maupun di hutan.
Pelaku sudah puluhan kali menyetubuhi korban. Agar korban tak melawan, ia mengintimidasi korban. Bahkan ia tega menampar korban jika menolak.
"Pada saat berhubungan badan, terlapor juga selalu menutup mulut korban agar tidak berteriak. Karena sudah terlalu sering dan korban juga sudah tidak tahan lagi, sehingga pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nanga Mahap," terang Nengah.
Proses hukum atas kasus ini sudah berjalan. Pelaku saat ini dititipkan di sel tahanan Mapolres Sekadau.
Penulis : Benidiktus G Putra