![]() |
| Dua Pelaku Bobol Rumah di Balai Karangan.SUARASEKADAU/SK |
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah milik warga berinisial USU. Saat memeriksa kondisi rumah, korban mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit sepeda motor berwarna hitam, televisi berukuran 42 inci, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta dua jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi bahan bakar Pertamina Dex.
Rumah tersebut diketahui pernah mengalami pencurian sebelumnya, yakni pada 9 September 2026. Dalam kejadian itu, korban kehilangan mesin bor dan mesin gerinda.
Polisi Amankan Dua Pria
Berdasarkan pengembangan penyelidikan terhadap kasus sebelumnya, polisi memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga membeli barang-barang terkait perkara tersebut. Keduanya berinisial YD, warga Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, dan GA, warga Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.
Tim Tindak Polsek Sekayam kemudian mengamankan kedua pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan, YD disebut melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kirinya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor hitam bernomor polisi KB 3510 EM beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), televisi 42 inci, tabung gas, alat dodos, dan teralis besi berwarna hitam.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap.
“Penanganan perkara ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Kami akan terus mendalami keterkaitan para terduga dengan perkara yang dilaporkan,” ujar Sutikno dalam keterangan pers, Jumat (16/10/2026).
Menurut keterangan kepolisian, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta ayat (2) juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Polisi masih mendalami keterkaitan kedua terduga dengan perkara yang dilaporkan serta rangkaian kejadian pencurian tersebut. [SK]
