Mempawah (Suara Sekadau) – Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan BTN Korpri Permai, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.Tersangka MDH berikut barang bukti saat diamankan Tim Satreskrim Polres Mempawah, Minggu (23/8/2026). SUARASEKADAU/SK
Seorang pria berinisial MDH, warga Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, diamankan polisi pada Minggu (23/8/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya.
Kasus tersebut bermula ketika korban, Asep Abriatna, mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna merah miliknya sudah tidak berada di rumah pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.
Sebelumnya, kendaraan tersebut masih terlihat berada di garasi setelah korban pulang melaksanakan salat. Namun, ketika hendak menggunakan sepeda motor tersebut, kendaraan sudah tidak ditemukan.
Asep kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor kepada karyawannya yang diketahui sebagai orang terakhir yang menggunakan kendaraan tersebut.
Pengecekan juga dilakukan terhadap anggota keluarga. Anak korban yang sempat diduga menggunakan sepeda motor tersebut ternyata sedang tertidur di kamarnya.
Asep bersama istri, anak dan karyawannya kemudian melakukan pencarian di sekitar rumah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kejadian dilaporkan kepada Polres Mempawah.
Sehari setelah laporan diterima, URC Jatanras Satreskrim Polres Mempawah memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor Honda Scoopy tersebut.
Pada Minggu sekitar pukul 16.30 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.
Petugas kemudian menemukan satu unit Honda Scoopy warna merah yang terparkir dengan nomor polisi sesuai dengan kendaraan milik korban.
Polisi selanjutnya masuk ke sebuah rumah dan mendapati seorang pria yang diduga berkaitan dengan hilangnya sepeda motor tersebut.
Saat diamankan, MDH mengakui kepada petugas telah mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Terduga pelaku bersama barang bukti sepeda motor kemudian dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan pencurian tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Mempawah. Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto melalui Kasatreskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku curanmor berinisial MDH.
Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta mengungkap secara utuh rangkaian kejadian dalam perkara tersebut.
Kecepatan URC Jatanras dalam menindaklanjuti informasi keberadaan kendaraan menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. [SK]