Ketapang (Suara Sekadau) – Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram di sejumlah pangkalan resmi Kabupaten Ketapang masih ditemukan dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kondisi tersebut menuai keluhan masyarakat karena harus membeli gas melon dengan harga lebih mahal, meskipun stok di tingkat pangkalan masih tersedia.
LPG. SUARASEKADAU/SK
Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Ketapang mengakui telah menemukan sejumlah pangkalan yang menjual LPG subsidi di atas harga ketentuan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan.
Kepala Bidang Perdagangan Disdag Kabupaten Ketapang, Yudi Aryantha, mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap pangkalan yang melanggar serta memberikan imbauan agar seluruh pengelola mematuhi aturan harga yang berlaku.
“Saat sidak kami menemukan beberapa pangkalan yang menjual di atas HET. Kami sudah mendata, memberikan imbauan, dan hasil sidak juga telah kami sampaikan kepada agen LPG, Hiswana Migas Ketapang, serta Pertamina,” ujar Yudi saat ditemui wartawan di Kantor Disdag Ketapang, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, penjualan LPG subsidi di atas HET dapat merugikan masyarakat, terutama rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.
Yudi menjelaskan, saat ini Disdag Ketapang masih mengedepankan langkah pembinaan melalui pendataan dan pemberian peringatan kepada pangkalan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran berat, pihaknya tidak menutup kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum.
“Saat sidak kami belum melibatkan aparat hukum, karena masih dalam tahap imbauan dulu. Kecuali kami sudah sangat meyakini bahwa ini harus ditindak secara hukum karena sudah ada pelanggaran berat. Untuk kami data saja mereka sudah takut-takut, takut pangkalan mereka ditutup,” katanya.
Disdag Ketapang juga meminta masyarakat ikut berperan dalam pengawasan distribusi LPG subsidi. Warga yang menemukan adanya pangkalan menjual LPG 3 kilogram di atas HET dapat melaporkan melalui Call Center Pertamina 135 untuk ditindaklanjuti.
“Kami mengimbau seluruh pangkalan menjual LPG subsidi sesuai HET yang berlaku,” tegas Yudi.
Keluhan terkait mahalnya harga LPG subsidi juga disampaikan sejumlah warga di beberapa wilayah Kabupaten Ketapang. Salah seorang warga Desa Sungai Bakau berinisial Y mengaku membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi dengan harga Rp25 ribu per tabung.
“Saya beli di pangkalan Rp25 ribu. Kalau di pengecer harganya antara Rp32 ribu sampai Rp45 ribu per tabung, itu pun kadang sulit didapat,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan Santi, warga Kecamatan Delta Pawan. Ia mengatakan harga LPG subsidi yang dibelinya mencapai Rp22 ribu per tabung di salah satu pangkalan.
Menurutnya, harga di atas ketentuan tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi ditemukan di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Delta Pawan, Benua Kayong, Muara Pawan, Matan Hilir Utara hingga Matan Hilir Selatan.
“Masih ada yang jual sesuai HET, tapi kebanyakan berkisar Rp19 ribu sampai Rp24 ribu per tabung. Hampir tidak ada yang menjual Rp18.500 sesuai ketentuan. Makanya kalau ada bazar murah, gas 3 kilogram selalu cepat habis,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama Pertamina, agen LPG, Hiswana Migas, serta aparat penegak hukum dapat memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi agar harga di tingkat pangkalan sesuai aturan dan tidak membebani masyarakat.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, Syamsul Islami, memastikan ketentuan HET LPG 3 kilogram masih mengacu pada Keputusan Bupati Ketapang Nomor 72/Ekbang-B/2023 dan belum mengalami perubahan.
“Iya, masih berlaku dan belum ada perubahan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Dalam keputusan tersebut, HET LPG subsidi 3 kilogram untuk pangkalan dengan jarak hingga 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung.
Sedangkan untuk wilayah dengan jarak lebih dari 60 kilometer dari SPBE, harga dapat menyesuaikan biaya distribusi dengan kisaran Rp22.500 hingga Rp31.500 per tabung, tergantung jarak dan lokasi kecamatan.
Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan seluruh pangkalan wajib mematuhi ketentuan harga tersebut agar distribusi LPG subsidi tetap tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. [SK]