Sanggau (Suara Sekadau) – Polsek Tayan Hulu bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau mengamankan seorang perempuan berinisial NT (44) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Gang Cidayu, Dusun Sosok I, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2026).Barang bukti yang diamankan Polres Sanggau. SUARASEKADAU/SK
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.30 WIB terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mendatangi rumah yang dimaksud. Polisi selanjutnya mengamankan NT yang diketahui merupakan pemilik rumah.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Lima bundel plastik bening berklip berukuran kecil ditemukan di dalam dompet kecil berwarna merah yang disimpan di tempat sampah dapur.
Petugas juga menemukan satu paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu putih, kemudian diikat dengan kantong plastik bening dan disimpan di dalam sepatu berwarna merah muda milik terduga.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar mandi. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Atas temuan tersebut, NT beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tayan Hulu untuk penanganan dan pengembangan lebih lanjut bersama Satresnarkoba Polres Sanggau.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Robianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian ditangani melalui koordinasi antara Polsek Tayan Hulu dan Satresnarkoba Polres Sanggau.
“Kami akan terus mengembangkan kasus untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam pengungkapan perkara narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” ujar Iptu Robianto.
Ia mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari penanganan sementara, polisi mengamankan dua paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga sabu, satu timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu sepatu berwarna merah muda, lima bundel kantong plastik bening berklip, dua dompet kecil, 12 kantong plastik berklip yang berisi sisa butiran kristal yang diduga bekas kemasan narkotika, serta satu sendok pipet berwarna putih.
Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, NT bersama seluruh barang bukti dibawa Satresnarkoba Polres Sanggau dari Polsek Tayan Hulu ke Mapolres Sanggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan barang bukti yang diamankan akan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur penyidikan untuk mendukung proses hukum perkara tersebut.
Dalam perkara ini, NT disangkakan terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan pembuktian yang dilakukan penyidik.
Polres Sanggau melalui Satresnarkoba mengimbau masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Namun, seluruh proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang masih menjalani pemeriksaan. [SK]